
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua ormas Islam di Sumatera Barat, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sepakat mendesak Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  Pelarangan Aktivitas Ahmadyiah.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan gubernur di gubernuran tadi malam (19/3). Gubernur Langsung Menjawab akan mengeluarkan Pergub pelarangan kegiatan Ahmadiyah dalam satu atau dua hari ke depan.
"Kita tidak membicarakan pembubaran, karena mereka mempunyai badan hukum, yang mempunyai otoritas untuk membubarkan adalah pemerintah pusat," ujar Irwan. Namun Gubernur atas nama pemerintah provinsi berjanji akan mengirim surat pada presiden untuk meminta Ahmadyah dibubarkan.
Menurut gubernur, dalam pertemuan yang dilangsungkan tertutup itu, semua pihak yang hadir sepakat untuk dilakukannya pelarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah. Kemudian, pemerintah bersama MUI, dan seluruh ormas Islam akan membentuk tim yang akan bertugas untuk mendakwahi dan mengajak Ahmadiyah kembali kepada lingkaran Tauhid dan menjalankan agama Islam secara benar. []
[ Red/Muslim ]
Sumber : http://padang-today.com/?mod=berita&today=detil&id=26434
Followers
Sabtu, 19 Maret 2011
Gubernur Didesak Keluarkan Pergub Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah
Entri Populer
- 
Bukit Aur Serumpun terletak di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Minggu (19/02) lalu saya bersama rombongan kelas XII Agama mendaki ...
- 
Aurat secara bahasa bermakna “an naqsu” yang berarti kurang atau aib adapun secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertont...
- 
“Dua kenikmatan yang kebanyakan orang terperdaya (lalai) tentangnya, yaitu kesehatan dan waktu luang.” Riwayat Muslim. Ketika badan seh...



 
 04.23
04.23
 Ilhammustafa
Ilhammustafa
 

 
0 komentar:
Posting Komentar