Followers

Jumat, 17 Juni 2011

Kisruh Ahmadiyah

Beberapa bulan belakangan ini, Ahmadiyah kembali menjadi pusat perhatian. ini berawal dari peristiwa bentrok antara warga dengan penganut Ahmadiyah. Kali ini terjadi di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada hari Minggu (06/02). Bentrok ini dikenal dengan nama Kerusuhan Cikeusik. Baru-baru ini juga dikeluarkan Peraturan Gubernur oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang mengikuti langkah Jatim, Jabar, dan Banten untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Sumatera Barat.

Jemaat Ahmadiyah Kota Padang Bingung

Suara Kampus dalam edisi kali ini, mencoba mencari apa itu Ahmadiyah. Ini dikupas bertujuan untuk pemberitaan berimbang dari media Kampus.Setelah menggali berbagai informasi akhirnya Suara Kampus berhasil mewawancari jemaat Ahmadiyah di Jl. H. Agus Salim No. 5 Padang Kamis (17/03) lalu. Ketika sampai ditujuan terlihat plang Mesjid Mubarok diatasnya tertulis lailahaillah muhammad rasulullah. Sementara itu di dindingnya ada tulisan besar love for all thread for none yang merupakan semboyan Ahmadiyah.
Sebelum memasuki Masjid, ada perasaan ragu karena jika dilihat sekilas tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan bahwa itu Mesjid Ahmadiyah. Akhirnya ditanya kepada seorang pedagang yang berjualan di sana. Setelah bertanya, tim Suara Kampus masuk ke dalam kawasan Ahmadiyah. Di sana terlihat tukang bangunan yang sedang bekerja. Di dalam kawasan itu terdapat Kantor Ahmadiyah dan juga Mading. Di Mading terlihat berbagai tulisan mengenai Ahmadiyah.
Beberapa menit berlalu, masih ada keraguan untuk memasuki Mesjid. Kemudian salah seorang kru menanyakan kepada salah seorang Jemaat Ahmadiyah. Suara Kampus akhirnya disuruh masuk untuk bertemu dengan mubaligh kota Padang yaitu Mudasyir.
Mengawali pembicaraan Mudasyir mengatakan, “Ahmadiyah adalah sebuah organisasi dalam Islam. Dan sebagai organisasi Islam, anggota Ahmadiyah adalah muslim” ujar Mudasyir.
“Pada dasarnya, tidak ada perbedaaan antara Ahmadiyah dengan ajaran Islam pada tatanan yang mendasar atau asasi. Ahmadiyah masih meyakini Rukun Iman dan melaksanakan Rukun Islam secara sempurna sebagaimana muslim lainnya.”
“Mungkin perbedaan kita hanya terletak pada satu hal. Kami percaya bahwa Nabi Isa telah diturunkan kembali. Sedangkan kebanyakan umat Islam lainnya belum meyakini hal tersebut. Dan kalaupun kita (Ahmadiyah dan umat Islam pada umumnya-red) tidak menemukan titik temu, apakah kita berhak mencap orang yang sudah bersyahadat sebagi kafir?” jelas Irfan Mubarik, anggota Ahmadiyah Bukittinggi.
Perihal tentang turunnya Nabi Isa terdapat dalam beberapa hadis Rasul. Muham
Ketika ditanya tentang pemberitaan Ahmadiyah yang ada diberbagai media, Mudasyir mengatakan, kita tidak boleh melupakan sejarah. “Tidak satupun para nabiyullah yang hidup dalam kesenangan, termasuk para Imam. Nabi Muhmmad dicaci, dihina, diusir bahkan dikatakan gila. Nabi Musa disiksa dan dikejar-kejar Fir’aun. Nabi Ibrahim dibakar oleh kaumnya. Padahal mereka datang pada umatnya untuk mengajarkan ajaran Tauhid,” papar Mubaligh Ahmadiyah Padang ini.
Mudasyir mengaku bingung dan sedih melihat pemberitaan tentang Ahmadiyah yang tidak berimbang dimedia massa.”Padahal kami bersyahadat sebagaimana yang diajar Rasulullah. Kami sholat lima kali dalam sehari, puasa, zakat dan menunaikan ibadah Haji ke Mekkah” terangnya.
Terkait isu tentang kitab suci Ahmadiyah yang heboh diberitakan media saat ini, Mudasyir menjelaskan, Tazkirah bukanlah kitab suci, melainkan kumpulan pengalaman rohani pendiri Ahmadiyah, Hazrat Mirza Ghulam Ahmad. Semasa hidupnya Ghulam Ahmad menuliskan semua pengalaman rohaninya dalam beberapa buku. Setelah ia wafat, buku-buku tersebut dikumpulkan oleh muridnya dan diberi nama Tazkirah. Selain pengalaman rohani, buku tersebut juga memuat mimpi dan ilham yang diperoleh Ghulam Ahmad dari Allah.
Untuk melaksanakan dakwah dan menyebarkan ajaran Islam, Ahmadiyah telah menerjemahkan al-Qur’an dalam berbagai bahasa dunia seperti bahasa Cina, Jepang, Prancis, Mandarin termasuk bahasa lokal seperti bahasa Batak, Sunda, Bali dan lain-lain. “Bagaimana orang lain bisa mengerti tentang Islam kalau kita tidak mengantarkan al-Qur’an dan literatur Islam dalam bahasa mereka?”
Bagi yang ingin bergabung menjadi anggota Ahmadiyah, diharuskan mengisi formulir bai’at yang telah disediakan dan memenuhi sepuluh syarat bai’at dalam jemaa’at Ahmadiyah. Namun jika bisa bertemu langsung dengan Khalifah Ahmadiyah, Hazrat Mirza Masroor Ahmad, cukup dengan berjabat tangan saja bagi yang laki-laki.
Sampai hari ini Ahmadiyah telah ada di 187 negara di dunia dengan jumlah anggota 220 juta orang. Sedangkan di Sumatera Barat, Ahmadiyah memiliki 11 cabang Diantaranya di Batu Sangkar, Bukittinggi, Ujung Gading, Solok, Talang, Alahan Panjag, Solok Selatan dan Kayu Aro (Kerinci). Diperkirakan jema’at Ahmadiyah di Padang berjumlah 1000 orang.
Terkait dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat mengenai Ahmadiyah, Mudasyir Mubaligh Ahmadiyah Kota Padang menyampaikan ia tidak terlalu khawatir, “Kita hidup di negara yg berdaulat, negara kita diatur undang-undang, jadi pemerintah tunduk kepada aturan yang berlaku. Ahmadiyahkan organisasi legal,tentu ada alasannya pemerintah melakukan seperti itu,” ungkapnya.


Ahmadiyah resmi dilarang di SUMBAR

Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Barat (Sumbar) tentang larangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Sumbar akhirnya terbit. Segala bentuk kegiatan Ahmadiyah Sumbar telah dilarang sesuai Pergub Nomor 17 Tahun 2011 yang ditetapkan oleh gubernur pada Kamis (24/03).
Diberitakan kompas.com, Jumat (25/3/2011), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan ia sudah menandatangani peraturan gubernur (Pergub) tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Provinsi Sumbar.
Menurut Irwan, kewenangan untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah di Sumbar akan langsung terkait melekat seiring dengan telah ditandatanganinya Pergub itu. Di dalamnya termasuk larangan bagi Jemaah Ahmadiyah Indonesia untuk menggunakan papan nama yang menyatakan keberadaan Jemaah Ahmadiyah Indonesia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sum¬bar Syamsul Bahri Khatib menyatakan persoalan Ahmadiyah sudah final setelah keluatnya peraturan Gubernur Sumatera Barat. Langkah itulah sebenarnya Sudah dilakukan oleh MUI semenjak dulu yaitu dilarang sejak tahun 1985. Ini bersumber dari Konferendi Asia Afrika, OKI, Fatwa Arab Saudi dan Mesir.
Maka harapannya kepada Ahmadiyah ialah “Hendaknya dipatuhi pergub mengenai Ahmadiyah.” Pergub ini merupakan usulan dari tindak lanjut dari hasil rapat dengan Muspida Sumbar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Badan Koordinasi Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), serta beberapa ormas di Sumbar, di Gubernuran Sumbar, pada 18 Maret lalu, dan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tahun 2008 Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

LBH Padang Kritik Pergub

LBH Padang mengkritisi pergub Sumbar mengenai Ahmadiyah, seperti yang diberitakan di media Sumbar. Hal serupa juga bisa dituliskan di catatan Facebook LBH Padang tanggal (31/03).
Menurut LBH Padang, Pergub tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Propinsi Sumatera Barat, juga bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pergub tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak termasuk kedalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Pergub juga tidak dibentuk atau diperintah oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga bertentangan pula dengan Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang secara tegas menyatakan jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintah oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Disitu juga disebutkan enam sikap dan rekomendasi. Diantaranya rekomendasi kepada Gubernur, Mendagri, DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya. [Ilham Mustafa/ Efi Salinda]

0 komentar:

Komunitas

Entri Populer

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys