Followers

Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islami. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Mei 2011

Cara Menyelesaikan Hadis Mukhtalif

Hadits mukhtalif adalah dua buah hadits yang saling bertentangan pada makna lahiriahnya, kemudian keduanya dikompromikan atau ditarjih salah satunya.

Dari pengertian di atas dapat difahami bahwa tidak semua hadits yang secara tekstual bertentangan, tertutup untuk dikompromikan. Untuk itu Syarafuddin Ali al-Rajihi mendefinisikan hadits mukhtalif sebagai berikut :

“Hadits mukhtalif adalah dua buah hadits maqbul yang saling bertentangan pada makna lahiriahnya, namun maksud yang dituju oleh kedua hadits tersebut masih mungkin untuk dikompromikan dengan tanpa dicari-cari (wajar)”

Imam al-Syafi’I berkata : “ … Demikianlah, tidak pernah kami temukan dua hadits yang kontradiksi, kecuali ada saja jalan keluarya. Atau ditemukan petunjuk yang yang memberikan isyarah mana hadits yang lebih otentik, baik atas dasar kesesuaiannya dengan kitab Allah, hadits Nabi, atau berdasarkan dalalah (petunjuk) lainnya.”

Dengan demikian, maka tidak akan ditemukan hadits-hadits yang bertentangan secara lahiriyah, kecuali ditemukan jalan keluar untuk menghilangkan sifat kontradiksinya, baik melalui jalan kompromi (al-jam’u), tarjih, atau nasih mansuh.

Cara yang ditempuh para ulama dalam menyelesaikan ikhtilaf hadits adalah sebagai berikut :
1. Apabila mungkin, supaya diupayakan untuk dikompromikan keduanya, baik melalui pendekatan kaidah ushul fiqh, pendekatan konteks, pendekatan korelatif, pendekatan ta’wil, atau pendekatan dari sudut pandang al-tanawwu’ al-ibadah.
2. Apabila mustahil dikompromikan, maka perlu diteliti sejarah keduanya, dan bila ditemukan sejarah yang menunjukkan mana yang lebih awal dan lebih akhir wurudnya, maka diselesaikan melalui pendekatan nasih mansuh.
3. Apabila tidak dapat ditemukan sejarah wurudnya, maka pertama-tama supaya diamalkan secara sendiri-sendiri sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing. Namun bila tidak dapat diperlakukan seperti itu, terpaksa dilakukan tarjih. Dalam hal ini Muhammad Utsman al-Hasyit membagi tarjih ke dalam empat kategori; yaitu tarjih dari sudut sanad, dari sudut matan, dari sudut makna yang dimaksud (madlul), dari sudut yang datangnya dari luar.

Sungguhpun demikian, pendekatan pertama, yaitu al-jam’u (kompromi), merupakan cara terbaik, yang diakui sejumlah ulama’, sebagaimana dituturkan al-Kandahlawi.

Untuk itu, sebagai pengetahuan mengenai pemahaman terhadap hadits (sunnah) Nabi secara lebih baik perlu menyimak pendapat as-Syafi’i. Ia berpendapat bahwa sunnah Nabi tidak akan bertentangan dengan al-Qur’an, baik sunnah itu bersifat sebagai tafsir, atau sebagai ketentuan tambahan. Sebab al-Qur’an sendiri memerintahkan untuk mengikutinya. Oleh karna itu apabila terdapat hadits yang sama-sama shahih, tidak mungkin terjadi pertentangan. Nabi dalam sabdanya kadang ditujukan sebagai ketentuan yang bersifat umum, tetapi yang umum itu kadang dimaksudkan sebagai ketentuan khusus. Demikian pula (dalam sabdanya itu) kadang dimaksudkan oleh Nabi sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam konteks tertentu, tetapi kadang ia menjawab persoalan yang sama dengan jawaban yang berbeda dalam konteks yang lain. Maka atas dasar paradigma itulah as-Syafi’i berkeyakinan bahwa tidak ada dua hadits yang bertentangan, kecuali akan ditemukan jalan keluarnya untuk mempertemukannya.

Jumat, 27 Mei 2011

Tanda - Tanda Kiamat


Daripada Huzaifah bin Asid Al-Ghifari ra. berkata: “Datang kepada kami Rasulullah saw. dan kami pada waktu itu sedang berbincang-bincang. Lalu beliau bersabda: “Apa yang kamu perbincangkan?”. Kami menjawab: “Kami sedang berbincang tentang hari qiamat”.

Lalu Nabi saw. bersabda: “Tidak akan terjadi hari qiamat sehingga kamu melihat sebelumnya sepuluh macam tanda-tandanya”. Kemudian beliau menyebutkannya: “Asap, Dajjal, binatang, terbit matahari dari tempat tenggelamnya, turunnya Isa bin Maryam alaihissalam, Ya’juj dan Ma’juj, tiga kali gempa bumi, sekali di timur, sekali di barat dan yang ketiga di Semenanjung Arab yang akhir sekali adalah api yang keluar dari arah negeri Yaman yang akan menghalau manusia kepada Padang Mahsyar mereka”.

H.R Muslimi

Keterangan:
Sepuluh tanda-tanda qiamat yang disebutkan Rasulullah saw. dalam hadis ini adalah tanda-tanda qiamat yang besar-besar, akan terjadi di saat hampir tibanya hari qiamat. Sepuluh tanda itu ialah:

Dukhan (asap) yang akan keluar dan mengakibatkan penyakit yang seperti selsema di kalangan orang-orang yang beriman dan akan mematikan semua orang kafir.
Dajjal yang akan membawa fitnah besar yang akan meragut keimanan, hinggakan ramai orang yang akan terpedaya dengan seruannya.
Dabbah-Binatang besar yang keluar berhampiran Bukit Shafa di Mekah yang akan bercakap bahawa manusia tidak beriman lagi kepada Allah swt.
Matahari akan terbit dari tempat tenggelamnya. Maka pada saat itu Allah swt. tidak lagi menerima iman orang kafir dan tidak menerima taubat daripada orang yang berdosa.
Turunnya Nabi Isa alaihissalam ke permukaan bumi ini. Beliau akan mendukung pemerintahan Imam Mahadi yang berdaulat pada masa itu dan beliau akan mematahkan segala salib yang dibuat oleb orang-orang Kristian dan beliau juga yang akan membunuh Dajjal.
Keluarnya bangsa Ya’juj dan Ma’juj yang akan membuat kerusakan dipermukaan bumi ini, iaitu apabila mereka berjaya menghancurkan dinding yang dibuat dari besi bercampur tembaga yang telah didirikan oleh Zul Qarnain bersama dengan pembantu-pembantunya pada zaman dahulu.
Gempa bumi di Timur.. Bisa jadi ini mengacu kepada gempa di China, Tsunami di Aceh.
Gempa bumi di Barat. Bisa jadi ini akan terjadi di daerah Mexico, Argentina, Brazilia dan negara-negara Amerika Latin
Gempa bumi di Semenanjung Arab.. Kemungkinan kasus longsor di Mesir sebagai pembukanya.
Api besar yang akan menghalau manusia menuju ke Padang Mahsyar. Api itu akan bermula dari arah negeri Yaman. (Apa ini bahaya Nuklir?)
Mengikut pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari beliau mengatakan: “Apa yang dapat dirajihkan (pendapat yang terpilih) dari himpunan hadis-hadis Rasulullah Saw. bahawa keluarnya Dajal adalah yang mendahului segala petanda-petanda besar yang mengakibatkan perubahan besar yang berlaku dipermukaan bumi ini. Keadaan itu akan disudahi dengan kematian Nabi Isa alaihissalam (setelah belian turun dari langit). Kemudian terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya adalah permulaan tanda-tanda qiamat yang besar yang akan merusakkan sistem alam cakrawala yang mana kejadian ini akan disudahi dengan terjadinya peristiwa qiamat yang dahsyat itu. Barangkali keluarnya binatang yang disebutkan itu adalah terjadi di hari yang matahari pada waktu itu terbit dari tempat tenggelamnya”.
Daripada Huzaifah bin Asid Al-Ghifari ra. berkata: “Datang kepada kami Rasulullah saw. dan kami pada waktu itu sedang berbincang-bincang. Lalu beliau bersabda: “Apa yang kamu perbincangkan?”. Kami menjawab: “Kami sedang berbincang tentang hari qiamat”.
Lalu Nabi saw. bersabda: “Tidak akan terjadi hari qiamat sehingga kamu melihat sebelumnya sepuluh macam tanda-tandanya”. Kemudian beliau menyebutkannya: “Asap, Dajjal, binatang, terbit matahari dari tempat tenggelamnya, turunnya Isa bin Maryam alaihissalam, Ya’juj dan Ma’juj, tiga kali gempa bumi, sekali di timur, sekali di barat dan yang ketiga di Semenanjung Arab yang akhir sekali adalah api yang keluar dari arah negeri Yaman yang akan menghalau manusia kepada Padang Mahsyar mereka”.

H.R Muslimi

Keterangan:
Sepuluh tanda-tanda qiamat yang disebutkan Rasulullah saw. dalam hadis ini adalah tanda-tanda qiamat yang besar-besar, akan terjadi di saat hampir tibanya hari qiamat. Sepuluh tanda itu ialah:
Dukhan (asap) yang akan keluar dan mengakibatkan penyakit yang seperti selsema di kalangan orang-orang yang beriman dan akan mematikan semua orang kafir.
Dajjal yang akan membawa fitnah besar yang akan meragut keimanan, hinggakan ramai orang yang akan terpedaya dengan seruannya.
Dabbah-Binatang besar yang keluar berhampiran Bukit Shafa di Mekah yang akan bercakap bahawa manusia tidak beriman lagi kepada Allah swt.
Matahari akan terbit dari tempat tenggelamnya. Maka pada saat itu Allah swt. tidak lagi menerima iman orang kafir dan tidak menerima taubat daripada orang yang berdosa.
Turunnya Nabi Isa alaihissalam ke permukaan bumi ini. Beliau akan mendukung pemerintahan Imam Mahadi yang berdaulat pada masa itu dan beliau akan mematahkan segala salib yang dibuat oleb orang-orang Kristian dan beliau juga yang akan membunuh Dajjal.
Keluarnya bangsa Ya’juj dan Ma’juj yang akan membuat kerusakan dipermukaan bumi ini, iaitu apabila mereka berjaya menghancurkan dinding yang dibuat dari besi bercampur tembaga yang telah didirikan oleh Zul Qarnain bersama dengan pembantu-pembantunya pada zaman dahulu.
Gempa bumi di Timur.. Bisa jadi ini mengacu kepada gempa di China, Tsunami di Aceh.
Gempa bumi di Barat. Bisa jadi ini akan terjadi di daerah Mexico, Argentina, Brazilia dan negara-negara Amerika Latin
Gempa bumi di Semenanjung Arab.. Kemungkinan kasus longsor di Mesir sebagai pembukanya.
Api besar yang akan menghalau manusia menuju ke Padang Mahsyar. Api itu akan bermula dari arah negeri Yaman. (Apa ini bahaya Nuklir?)
Mengikut pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari beliau mengatakan: “Apa yang dapat dirajihkan (pendapat yang terpilih) dari himpunan hadis-hadis Rasulullah Saw. bahawa keluarnya Dajal adalah yang mendahului segala petanda-petanda besar yang mengakibatkan perubahan besar yang berlaku dipermukaan bumi ini. Keadaan itu akan disudahi dengan kematian Nabi Isa alaihissalam (setelah belian turun dari langit). Kemudian terbitnya matahari dari tempat tenggelamnya adalah permulaan tanda-tanda qiamat yang besar yang akan merusakkan sistem alam cakrawala yang mana kejadian ini akan disudahi dengan terjadinya peristiwa qiamat yang dahsyat itu. Barangkali keluarnya binatang yang disebutkan itu adalah terjadi di hari yang matahari pada waktu itu terbit dari tempat tenggelamnya”.

Source : http://renada-lve.blogspot.com/2011_04_01_archive.html

Batasan Aurat Laki-laki dan Perempuan berdasarkan empat Mazhab


Aurat secara bahasa bermakna “an naqsu” yang berarti kurang atau aib adapun secara istilah sesuatu yang tidak diboleh dilihat atau dipertontonkan. Menutup aurat wajib hukumnya dan ini telah menjadi kesepakatan para ulama baik klasik maupun kontemporer.
Hal ini berdasarkan hadist Nabi ; “Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma’ binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan: “Hai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya, melainkan ini dan ini — sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya”. (Riwayat Abu Daud dalam Fiqh Islam Wa Adillatuh oleh Dr Wahbah Zuhaili Juz :1 Hal :738).

Batasan aurat Menurut mazhab Hanafi, aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai bawah lutut, hal ini berdasarkan ma’sur (perkataan sahabat); “Aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lututnya atau apa yang ada dibawah pusar sampai lutut. Sedangkan aurat perempuan seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan”.

Firman Allah: “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS : An Nur :31). Menurut Ibnu Abbas dan Ibnu Umar maksud perhiasan yang biasa nampak dalam ayat ini adalah wajah dan telapak tangan (Dalam Roddul Muhtar Juz :1 Hal : 375-378).

Mazhab Maliki, membagi aurat lelaki dan wanita ketika shalat dan diluar shalat kepada dua bagian. Pertama, aurat berat (mughallazah) dan aurat ringan (mukhaffafah).

Aurat berat pada lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat ringan selain dari kemaluan dan dubur (dalam Bidayatul Mujtahid Juz :1 Hal :111) adalah Fahd (paha) menurut mazhab ini bukanlah aurat, mereka berdalil dengan hadist nabi yang diriwayatkan oleh Aisyah; “Pada perang Khaibar tersingkaplah pakaian Nabi dan nampaklah pahanya”. (HR Bukhori dan Ahmad).

Namun pendapat ini di rodd oleh para ulama lain karena banyak dalil lain yang lebih kuat dan tsiqoh. (Dalam Nailul Authar Juz :2 Hal :178). Aurat berat wanita seluruh badan kecuali ujung-ujung badan dan dada. Yang dimaksud ujung badan adalah anggota ujung badan seperti tangan, kepala dan kaki. Semua ujung badan itu tidak dianggap aurat berat ketika sembayang. Mazhab Maliki membataskan apa yang dianggap aurat ringan pada wanita termasuk dada, lengan, leher, kepala dan kaki. Sedangkan muka dan dua tapak tangan tidak dianggap aurat langsung pada mazhab ini, pendapat mazhab ini banyak diikuti negara-negara Arab di Afrika Utara dan negara-negara Afrika.

…Mengumbar aurat didepan umum selain kepada mahramnya dan yang diperbolehkan oleh syariah, dikategorikan sebagai tindakan pornografi baik karena alasan seni, kebebasan ekspresi ataupun yang lainnya…

Menurut Mazhab Syafi’i, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, antara sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya, hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abi Sa'id Al Khudri; “Aurat seorang mukmin adalah antara pusar dan lututnya". (HR Baihaqi). Dalam hadist lain dikatakan; "Tutuplah pahamu karena paha termasuk aurat”. (HR Imam Malik). (dalam Mugni Al Muhtaj Hal:1 Juz:185).

Batas aurat wanita termasuk seluruh badan kecuali muka dan dua tapak tangan di bagian atas dan bagian bawahnya. Dalil mazhab ini adalah firman Allah; “Janganlah orang-orang perempuan menampakkan perhiasannya, melainkan apa yang biasa tampak dari padanya” (QS: An Nur :31). Hadist Nabi mengatakan; "Rasulullah melarang wanita yang sedang ihrom memakai qofas (sarung tangan) dan niqob (tutup muka)". (HR Bukhari).

Menurut Mazhab Hambali, aurat pada laki-laki terletak di antara pusat dan lutut dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab hanafi dan mazhab syafi'i. Adapun aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, hal ini berdasarkan firman Allah dan hadist-hadist diatas. (dalam Goyatul Muntaha Juz:1 Hal: 97-98).

Wallahu'alam

*sumber : Referensi Media Islam
http://www.ldkstaisiliwangi.co.cc/2010/05/batasan-aurat-laki-laki-dan-perempuan.html

Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu


Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu

Kentut Membatalkan Wudhu

حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ الْمُسَيَّبِ وَعَبَّادُ بْنُ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ وَهُوَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ زَيْدٍ قَالَ شُكِيَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلُ يَجِدُ الشَّيْءَ فِي الصَّلاَةِ قَالَ لاَ يَنْصَرِفْ حَتَّى يَجِدَ رِيحًا أَوْ يَسْمَعَ صَوْتًا * رواه انسائي كتاب الطهارة

Berkata Abdulloh bin Zaid: Dilaporkan pada Nabi SAW tentang seorang laki-laki yang menjumpai pada sesuatu (perut yang mules) di dalam sholat. Bersabda Nabi: “Jangan bubar (dari sholat) sehingga menjumpai pada bau atau mendengar pada suara (kentut)”

Keterangan:

Hadits ini menerangkan dua hal:

Kentut membatalkan wudhu.
Setelah berwudhu, biasanya syetan selalu mengganggu manusia untuk selalu ragu-ragu, apakah dia kentut atau tidak. Oleh karena itu Nabi menasihatkan, jika tidak yakin keluar kentut maka tidak perlu berwudhu lagi. Penanda bahwa kita kentut adalah adanya bau kentut atau suara kentut.
Menyentuh Kemaluan tidak Membatalkan Wudhu

عَنْ قَيْسِ بْنِ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ خَرَجْنَا وَفْدًا حَتَّى قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْنَاهُ وَصَلَّيْنَا مَعَهُ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ جَاءَ رَجُلٌ كَأَنَّهُ بَدَوِيٌّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِي رَجُلٍ مَسَّ ذَكَرَهُ فِي الصَّلاَةِ قَالَ وَهَلْ هُوَ إِلاَّ مُضْغَةٌ مِنْكَ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْكَ * رواه انسائي كتاب الطهارة

Dari Qhois bin Tholqi bin Ali, dari bapaknya (Tholqi), berkata Tholqi: Keluar aku untuk bertamu kepada Nabi SAW, dan kemudian aku berjanji kepada Nabi dan sholat aku bersama Nabi. Maka ketika selesai sholat, datanglah seorang laki-laki yang kelihatannya dari desa Badui. Maka berkata orang tersebut: “Wahai Rosululloh, apa (hukumnya) melihat engkau pada laki-laki yang menyentuh pada kemaluannya sewaktu sholat?” Menjawab Nabi: “Tidak ada kemaluan kecuali daging lebihan/tambahan darimu atau potongan daging darimu”

Keterangan:

Memegang/menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, dengan catatan tidak dibarengi dengan hawa nafsu.

Menyentuh Wanita tidak Membatalkan Wudhu

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُصَلِّي وَإِنِّي لَمُعْتَرِضَةٌ بَيْنَ يَدَيْهِ اعْتِرَاضَ الْجَنَازَةِ حَتَّى إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ * رواه انسائي كتاب الطهارة

Dari Aisyah, berkata dia: Sesungguhnya Rosululloh SAW sedang sholat dan sesungguhnya aku (Aisyah) perempuan yang tidur terlentang antara depannya Rosul seperti tidurnya jenazah, sehingga ketika menghendaki untuk witir, menyentuh Rosul padaku dengan kakinya.

Keterangan:

Karena keadaan rumah Nabi sangat sempit, sewaktu Nabi sholat malam, Aisyah masih tidur dengan keadaan terlentang di depan Nabi yang sedang sholat. Ketika akan melaksanakan witir, di sini ada dua pengertian, yaitu Nabi membangunkan Aisyah dengan kakinya agar ikut melaksanakan sholat malam ATAU Nabi sedang sholat witir, namun karena rumah Nabi yang sangat sempit, Aisyah menyentuh Nabi dengan kakinya. Di sini tidak diterangkan kalau Nabi membatalkan sholatnya lalu berwudhu kembali, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُقَبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ ثُمَّ يُصَلِّي وَلاَ يَتَوَضَّأُ ... * رواه انسائي كتاب الطهارة

Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi SAW mencium pada sebagian istrinya (Aisyah) kemudian sholat dan tidak wudhu lagi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ * سورة المائدة 6

Wahai orang-orang yang beriman, ketika akan berdiri kalian untuk sholat maka membasuhlah pada mukamu dan tanganmu sampai siku, dan mengusaplah pada kepalamu dan (membasuhlah) pada kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika ada kalian orang yang junub, maka mandi junublah kalian. Dan jika kalian sakit, atau atas bepergian, atau dari buang air besar atau menjima’ (menyetubuhi) kalian pada istri, maka jika tidak menjumpai kalian (pada air), maka tayamumlah kalian dengan debu yang baik. Maka mengusaplah kalian dengan wajah kalian dan tangan kalian dari debu. Alloh tidak menghendaki kesempitan/kesulitan bagimu, akan tetapi Alloh menghendaki supaya kamu bersuci dan agar menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, agar kalian bersyukur.

Keterangan:

Pada ayat di atas dibahas setidaknya tiga hal, yaitu cara umum berwudhu, cara umum untuk tayamun, dan hal-hal yang membatalkan wudhu. Saya akan menerangkan tentang yang membatalkan wudhu.

Yang pertama adalah bahwa buang air besar (termasuk juga buang air kecil) merupakan salah satu hal yang membatalkan wudhu, jelas tertulis di atas.

Yang kedua, di sana terdapat kata لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ yang makna aslinya adalah menyentuh wanita. Namun pengertian sebenarnya adalah menjima’ (menyetubuhi) istri. Ayat inilah yang mungkin menjadi pedoman bagi sebagian orang bahwa menyentuh lawan jenis dapat membatalkan wudhu. Padahal dari 2 hadits sebelumnya (Nabi menyentuh Aisyah dengan kakinya, bahkan Nabi mencium Aisyah saat masih memiliki wudhu) dan penjelasan dari Surat Al-Maidah ayat 6 ini, menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu. Hal ini berlaku untuk lawan jenis yang merupakan mahrom/istri maupun yang bukan mahrom/istri. Adapun menyentuh wanita yang bukan mahrom/istri hukumnya adalah dosa, namun tidak membatalkan wudhu.

Sebagai tambahan, saat kita melakukan thowaf (mengelilingi ka’bah) sewaktu melaksanakan ibadah haji atau umroh, diharuskan dalam keadaan masih memiliki wudhu (belum kentut, membuang hadas, dll). Padahal keadaan saat thowaf itu hampir bisa dipastikan berdesak-desakan, laki-laki dan perempuan hampir tidak mungkin tidak bersentuhan. Jika setiap kali menyentuh lawan jenis harus berwudhu kembali, bagaimana bisa melakukan thowaf sampai selesai?

Jadi, sekali lagi, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom/istri tetap berdosa, namun tidak berarti membatalkan wudhu.

Source : http://www.wiwid.org/html/index.php?option=com_content&task=view&id=65

Jumat, 10 April 2009

MUSNAD AHMAD IBN HANBAL: PROFIL DAN MANHAJ

Mukaddimah
Perhatian para ulama terhadap hadits-hadits Nabi ditunjukkan, salah satunya, melalui upaya kodifikasi dan dokumentasi. Banyak data-data sejarah yang menunjukkan bahwa upaya penulisan hadits telah dimulai sejak masa-masa yang paling awal dari sejarah Islam.
Berdasarkan pola penulisan dan penyusunannya, literatur-literatur matan atau riwayat hadits terbagi ke dalam beragam jenis. Salah satunya adalah musnad—sebuah model literatur yang hadits-haditsnya disusun berdasarkan nama-nama sahabat yang meriwayatkannya. Di dalam musnad, hadits-hadits tidak disatukan berdasarkan tema tertentu, tetapi dikelompokkan atas dasar siapa sahabat yang meriwayatkannya.
Musnad Ahmad ibn Hanbal merupakan salah satu yang terpenting dari literatur-literatur hadits sejenis. Tulisan ini mencoba menganalisis beberapa hal penting di seputar musnad tersebut, terutama yang menyangkut sistematika tulisan dan metode penyusunan.

Musnad: Model Penyusunan Kitab Hadits di Abad 3 H
Hingga akhir abad kedua Hijriah, mayoritas literatur hadits disusun berdasarkan tema-tema fiqih. Tampaknya, para ulama dihadapkan pada kebutuhan mendesak untuk merumuskan sistem hukum Islam yang baku. Selain melayani kepentingan-kepentingan fiqih, literatur-literatur hadits di masa itu juga belum sepenuhnya memisahkan hadits-hadits Rasulullah dari pernyataan-pernyataan para sahabat dan tabi’in.
Pada akhir abad kedua dan awal abad ketiga, muncul hasrat untuk menulis kitab hadits dengan model baru yang hanya memuat hadits-hadits Rasulullah dan disusun berdasarkan nama-nama sahabat yang meriwayatkannya. Model baru ini disebut musnad. Secara historis, munculnya kitab-kitab musnad menandai fase ketiga dari sejarah kodifikasi hadits, setelah fase shahîfah dan fase ta`lîf ’alâ abwâb al-fiqh.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama menyangkut penentuan siapa orang pertama yang menulis musnad. Al-Hakim menyebut nama ’Ubaydullah ibn Musa al-’Absi (w. 213 H). Ibn ’Adi menyebut tiga nama: Yahya ibn ’Abd al-Hamid al-Himmâni (w. 208 H) di Kufah, Musaddad ibn Musarhad (w. 228 H) di Basrah, dan Asad al-Sunnah (w. 212 H) di Mesir. Di luar dua pendapat itu, masih ada beberapa pendapat lain, termasuk pendapat yang menyatakan bahwa musnad Abu Dawud al-Thayalisi adalah musnad yang paling awal ditulis.
Akan tetapi, di dalam karyanya, Târîkh al-Turâts al-’Arabî, Fuat Sezgin menulis bahwa ada sebuah manuskrip musnad yang tersimpan di Perpustakaan al-Zhahiriyyah, Damaskus, karya Abdullah ibn al-Mubarak al-Juhfi (w. 182 H). Jika manuskrip itu benar-benar merupakan ”musnad” dalam pengertian yang kita sepakati, maka dapat dinyatakan bahwa itulah musnad paling awal yang bisa kita lacak hingga sekarang.
Demikian pula, tidak ada jumlah yang pasti menyangkut berapa jumlah musnad yang pernah disusun oleh para ulama. Sebagai ilustrasi, al-Kattani menyebut keberadaan sekitar 82 musnad dalam karyanya, al-Risâlah al-Mustathrafah. Tentu saja kita bisa mengasumsikan jumlah yang lebih banyak berdasarkan kenyataan bahwa tidak semua musnad yang penah ditulis oleh para ulama itu bertahan dan dapat diakses di masa kita ini.
Kesulitan lain dalam mengidentifikasi jumlah musnad tersebut adalah fakta bahwa banyak ulama menggunakan nama ”musnad” tidak dalam pengertian yang sama seperti apa yang dimaksud dalam tulisan ini. Bukhari, al-Darimi, Baqiy ibn Makhlad, Abu al-’Abbas al-Sarrâj, dan Abu Manshur al-Daylami adalah sebagian ulama yang karya-karya mereka disebut ”musnad”, meski tidak disusun berdasarkan periwayatan para sahabat.

Imam Ahmad dan Profil Musnadnya
Ahmad ibn Hanbal lahir di Baghdad pada bulan Rabi’ul Awwal, tahun 164 H dan wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awwal, tahun 241 H. Di masa hidupnya, yaitu di akhir abad kedua dan paruh pertama abad ketiga, persentuhan umat Islam dengan warisan-warisan peradaban asing, terutama Persia dan Yunani, berlangsung secara intens. Dalam banyak hal, unsur-unsur asing itu dirasa bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam.
Berhadapan dengan pengaruh-pengaruh asing yang semakin luas menyebar itu, Imam Ahmad beserta para ulama yang lain menyerukan perlunya umat Islam kembali ke dasar-dasar ajaran agama mereka sebagaimana dipahami oleh para pendahulu—Rasulullah, para sahabat dan tabi’in. Dalam konteks perlawanan terhadap hal-hal dari ”luar” tersebut, tidak berlebihan kiranya jika Musnad ini dipandang sebagai bagian dari upaya mempermudah akses umat kepada sumber-sumber ajaran agama mereka yang paling elementer.
Selain itu, masa tersebut juga ditandai dengan konflik antar aliran dalam Islam yang mengemuka dan berlangsung secara terbuka, terutama perdebatan teologis di antara golongan muhadditsîn dan mutakallimîn. Imam Ahmad adalah ikon perlawanan golongan muhadditsîn terhadap golongan mutakallimîn, khususnya dalam persoalan: apakah al-Qur`an itu makhluk atau bukan? Imam Ahmad bersikeras memegang pendapat bahwa al-Qur`an bukan makhluk. Akibat pendiriannya itu, Imam Ahmad dipenjara dan disiksa dalam proses mihnah (inkuisisi) yang dilakukan oleh Khalifah al-Ma`mun dan al-Mu’tashim. Tetapi, sulit menentukan dengan pasti apakah inkuisisi itu memiliki pengaruh langsung bagi keputusannya menulis Musnad.
Dalam situasi konflik itu, muncul kecenderungan bahwa setiap kelompok yang bertikai mencari pembenaran bagi keyakinannya dari sumber-sumber ajaran Islam—al-Qur`an dan hadits. Sementara itu, belum ada pemilahan yang ketat antara hadits-hadits yang dapat diterima dan hadits-hadits yang harus ditolak. Hadits-hadits palsu pun menyebar luas di tengah-tengah masyarakat. Maka literatur-literatur hadits yang muncul di abad ketiga, termasuk Musnad Ahmad, dapat juga dilihat sebagai upaya para ulama untuk memurnikan hadits dari pemalsuan dan penyimpangan.
Di luar itu semua, Musnad ini pada dasarnya adalah intisari dari sekian tahun proses intelektual Imam Ahmad di bidang hadits. Karena itu, ada pendapat yang menyatakan bahwa penyusunan Musnad sebetulnya telah dimulai sejak tahun 180 H—masa ketika Imam Ahmad baru memulai proses mempelajari dan mengumpulkan hadits. Pendapat tersebut memang bisa dipersoalkan, terutama karena ada juga pendapat bahwa Imam Ahmad memulai proses penyusunan Musnadnya ini di awal abad ketiga, tepatnya setelah dia pulang dari belajar hadits kepada ’Abd al-Razzaq di Yaman. Tetapi dari pernyataan Imam Ahmad sendiri, bahwa dia menyaring materi-materi hadits dalam Musnadnya itu dari 750 ribu hadits yang dihafalnya, kita dapat dengan aman menyimpulkan bahwa kalau pun Imam Ahmad baru memulai penulisan Musnadnya itu di masa-masa terakhir hidupnya, namun materi-materi yang ada di dalamnya telah dikumpulkannya sejak masa-masa yang sangat awal dari proses intelektual yang dijalaninya.
Musnad kemudian didiktekan oleh Ahmad kepada 3 orang murid dan putranya—Hanbal, Shalih dan Abdullah —beberapa tahun sebelum ia meninggal dunia. Tampaknya, Imam Ahmad meninggal dunia sebelum sempat menuntaskan perbaikan dan koreksi terhadap Musnadnya ini. Karena itu, beberapa orang, seperti al-Dzahabi, melihat adanya beberapa kesalahan kecil di dalamnya menyangkut penempatan hadits serta pengulangan-pengulangan yang tidak perlu.
Versi Musnad yang sampai ke tangan kita dewasa ini tidak sepenuhnya merupakan riwayat Imam Ahmad. Ahmad al-Sâ’ati menyatakan bahwa hadits-hadits di dalam Musnad, berdasarkan periwayatannya, terbagi menjadi enam kategori. Pertama, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Ahmad ibn Hanbal dari ayahnya secara samâ’an. Kategori inilah inti dari Musnad Ahmad dan meliputi lebih dari 3/4 bagiannya. Kedua, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah dari ayahnya sekaligus dari orang lain. Ketiga, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah dari orang lain dan tidak diriwayatkannya dari ayahnya. Kategori ini disebut oleh para ulama hadits sebagai ”zawâid ’Abdillâh”. Keempat, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah dari ayahnya qirâ`atan, bukan samâ’an. Kelima, hadits-hadits yang ditemukan oleh Abdullah dalam catatan yang ditulis sendiri oleh ayahnya dan tidak pernah diriwayatkannya dari ayahnya itu secara qirâ`atan maupun samâ’an. Hadits-hadits dalam kategori ini biasanya didahului dengan ungkapan “wajadtu bikhaththi abî...”. Keenam, hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakr al-Qathî’î—murid Abdullah—dari orang lain di luar Ahmad dan Abdullah.
Musnad ini juga mengandung periwayatan Imam Ahmad terhadap shahîfah-shahîfah hadits yang ditulis di masa-masa yang sangat awal. Di antaranya adalah shahîfah milik Hammâm ibn Munabbih yang dikenal dengan ”Al-Shahîfah al-Shahîhah”, shahîfah milik Abdullah ibn ’Amr ibn al-’Âsh yang dikenal dengan ”Al-Shahîfah al-Shâdiqah”, shahîfah milik Samurah ibn Jundub, serta shahîfah milik Abu Salamah.
Tidak ada angka pasti menyangkut berapa jumlah hadits yang tercantum di dalam Musnad Ahmad. Beberapa orang menyebut angka 40.000. Sementara menurut Ibn al-Munâdî, jumlahnya 30.000. Dan Abu Bakr ibn Malik menyebut angka 40.000 hadits minus 30 atau 40 hadits. Sedangkan program CD-ROM Mawsû’ah al-Hadîts al-Syarîf mencantumkan 2 model numerasi untuk Musnad Ahmad: tarqîm al-’Âlamiyyah (26.363 hadits) dan tarqîm Ihyâ` al-Turâts (27.100 hadits).
Sahabat-sahabat yang hadits-hadits mereka diriwayatkan di dalam Musnad Ahmad berjumlah hampir 800 orang; 690-an laki-laki dan 96 perempuan. Semua itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari 283 guru.

Metode Pemilihan dan Kualitas Hadits-hadits Musnad Ahmad
Ada isyarat yang cukup jelas dari Imam Ahmad sendiri bahwa dia menginginkan Musnadnya ini menjadi pedoman bagi penentuan kualitas hadits-hadits yang beredar di masyarakat. Dia menyatakan, ”Aku menulis kitab ini untuk menjadi pedoman (imâm). Jika orang-orang berbeda pendapat tentang sunnah Rasulullah, maka kitab inilah yang mereka rujuk.”
Dalam pernyataannya yang lain, Imam Ahmad berkata, ”Jika kaum muslimin berselisih tentang sebuah hadits dari Rasulullah, maka hendaklah mereka merujuk kepada kitab ini. Jika mereka tidak menemukan hadits tersebut di sana, maka hadits itu tidak bisa dijadikan hujjah.”
Pernyataan-pernyataan itu seakan-akan menunjukkan bahwa semua hadits yang terdapat dalam Musnad benilai sahih. Tetapi ada pernyataan lain dari Imam Ahmad yang menunjukkan bahwa tidak semua hadits-hadits di dalam Musnadnya sahih berdasarkan kriterianya sendiri. Diriwayatkan bahwa Ahmad pernah berkata kepada putranya, Abdullah,
”Aku juga mencantumkan di dalam Musnad ini hadits-hadits masyhur dan kuserahkan masyarakat ke dalam perlindungan Allah. Seandainya aku bermaksud mencantumkan hanya hadits-hadits yang menurutku sahih, maka hanya sedikit hadits-hadits yang bisa kuriwayatkan [di dalam Musnad ini]. Tetapi, wahai Anakku, engkau tahu metode yang kugunakan dalam meriwayatkan hadits. Jika tidak ada hadits yang sahih dalam suatu bab tertentu, maka aku tidak akan menentang hadits-hadits yang ada, meski ia mengandung kelemahan.”

Para ulama sendiri berbeda pendapat menyangkut kualitas hadits-hadits yang terdapat dalam Musnad Ahmad. Secara umum, pendapat-pendapat mereka dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok. Pertama, ulama yang berpendapat bahwa semua hadits Musnad bisa dijadikan hujjah. Abu Musa al-Madîni termasuk mereka yang berpendapat seperti ini. Kedua, ulama yang berpendapat bahwa di dalam Musnad terdapat hadits-hadits sahih, dha’if, bahkan mawdhû’. Ibn al-Jawzi dan al-’Iraqi termasuk para ulama dalam kelompok kedua ini. Ketiga, para ulama yang berpendapat bahwa selain mengandung hadits-hadits sahih, Musnad juga mengandung hadits-hadits dha’if yang mendekati kualitas hasan. Di antara mereka terdapat al-Dzahabi, Ibn Hajar al-’Asqalani, Ibn Taymiyah dan al-Suyuthi.
Tampaknya, Imam Ahmad memang berusaha untuk melakukan seleksi secara ketat terhadap hadits-hadits yang akan dimasukkannya ke dalam Musnad. Dia sangat berhati-hati untuk tidak mencantumkan hadits-hadits yang berasal dari orang-orang yang diragukan kejujuran, integritas moral atau ketaatan mereka dalam menjalankan ajaran-ajaran agama. Tetapi mesti juga diakui, berdasarkan pernyataannya sendiri, bahwa dia sengaja memasukkan hadits-hadits yang masih problematis (fîhi dha’f) ketika tidak ditemukan hadits-hadits lain yang lebih sahih dalam persoalan yang sama. Itu barangkali bersumber dari keteguhannya memegang prinsip bahwa hadits dha’if harus didahulukan di atas penalaran rasional. Apalagi, di sisi lain, Imam Ahmad memang mendukung pendapat yang membolehkan periwayatan hadits-hadits dha’if—kecuali yang mawdhû’—menyangkut persoalan-persoalan tertentu yang tidak prinsipil, seperti at-tarhîb wa al-targhîb dan al-mawâ’izh.
Pernyataan bahwa seluruh hadits dha’if yang terdapat di dalam Musnad bisa dianggap mendekati kualitas hadits hasan patut juga dipertanyakan. Bahkan Ibn Hajar sendiri menyatakan bahwa ada tiga atau empat hadits di dalam Musnad yang tidak diketahui asal-usulnya (lâ ashla lahû). Terhadap ini, kita bisa mengajukan beberapa alasan. Pertama, Imam Ahmad sendiri barangkali memang tidak sempat menuntaskan proses perbaikan dan koreksi terhadap Musnadnya ini. Kedua, sebagaimana diungkapkan Ibn Hajar, Imam Ahmad barangkali pernah memerintahkan agar hadits-hadits dha’if itu dihapuskan, namun Abdullah lupa untuk menghapusnya. Ketiga, sebagaimana diungkapkan oleh Ibn Taymiyah, boleh jadi hadits-hadits dha’if itu bersumber dari apa yang diriwayatkan oleh Abdullah dan al-Qathî’i dari guru-guru selain Imam Ahmad.

Sistematika Penyusunan Musnad Ahmad
Sesuai dengan definisinya, hadits-hadits di dalam musnad disusun berdasarkan para sahabat yang meriwayatkannya. Ada beberapa cara penyusunan urutan sahabat dalam penulisan kitab-kitab musnad. Sebagian musnad menyusunnya secara alfabetis. Sebagian yang lain menuliskannya berdasarkan kabilah. Model sistematika penyusunan Musnad Ahmad berbeda dengan dua model tadi.
Tidak ada kriteria tunggal yang dijadikan standar oleh Imam Ahmad dalam penyusunan urutan sahabat di Musnadnya. Dia memulai urutan itu dengan empat orang al-Khulafâ` ar-Râsyidûn, diikuti kemudian dengan 6 sahabat lain yang termasuk ke dalam 10 orang yang dijamin masuk surga. Sampai di sini, kriteria yang digunakannya barangkali adalah kedudukan atau tingkatan para sahabat berdasarkan siapa di antara mereka yang terlebih dahulu masuk Islam (al-asbaqiyyah fî al-Islâm).
Kemudian Imam Ahmad menulis riwayat para Ahl al-Bayt dan sanak kerabat Rasulullah, termasuk anggota Bani Hasyim. Setelah mereka, Imam Ahmad beralih kepada kriteria jumlah periwayatan dengan mencantumkan para sahabat yang meriwayatkan hadits dalam jumlah besar (al-muktsirûn min al-riwâyah).
Selanjutnya, dia menggunakan kriteria tempat dan domisili. Dalam kriteria ini, Imam Ahmad menyebutkan riwayat-riwayat para sahabat yang tinggal di Mekah (al-Makkiyyûn), lalu mereka yang tinggal Madinah (al-Madaniyyûn), lalu, secara berurutan, mereka yang tinggal di Syam (al-Syâmiyyûn), di Kufah (al-Kûfiyyûn), dan di Basrah (al-Bashriyyûn). Barulah, pada bagian berikutnya, Imam Ahmad mencantumkan riwayat-riwayat para sahabat Anshâr, kemudian para sahabat perempuan.
Mengenai penulisan bab, Imam Ahmad menjadikan setiap sahabat sebagai bab tersendiri. Di dalamnya, dia mencantumkan seluruh hadits yang diriwayatkannya dari sahabat tersebut lengkap dengan sanadnya. Jika terdapat perbedaan sanad atau demi tujuan tertentu, Imam Ahmad mengulang kembali pencantuman sanad atau matan hadits—seringkali kedua-duanya—pada tempat yang berbeda. Karena itu, jumlah hadits yang mengalami pengulangan mencapai seperempat bagian Musnadnya.
Imam Ahmad juga menggunakan kata ”musnad” atau ”hadîts” secara bergantian dalam penulisan judul bab. Secara umum, jika sebuah bagian meliputi beberapa orang sahabat, dia menggunakan kata ”musnad”, seperti Musnad Ahl al-Bayt atau Musnad al-Madaniyyîn. Kemudian untuk setiap sahabat di dalam kelompok itu, dia menggunakan kata ”hadîts”, seperti Hadîts al-Hasan atau Hadîts Tsâbit ibn ’Abdillâh, meski bab tersebut berisi lebih dari satu hadits. Tetapi hal ini tidak berlaku secara keseluruhan. Hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dan Umar, misalnya, diletakkan di dalam bab yang berjudul Musnad Abî Bakr dan Musnad ’Umar.
Jika ada dua hadits yang sanadnya sama dan disebutkan berurutan di dalam Musnad, maka Imam Ahmad hanya mencantumkan sanad tersebut di hadits yang pertama dan tidak mencantumkannya di hadits yang kedua. Sementara jika dua hadits tersebut memiliki sanad yang berbeda, maka Imam Ahmad mencantumkan masing-masing sanad itu pada hadits yang bersangkutan.
Dalam persoalan redaksi periwayatan hadits (shîghah al-adâ`), Imam Ahmad dikenal sangat ketat. Ia berpendapat bahwa seseorang tidak boleh mengubah shîghah al-adâ` sebagaimana yang telah didengarnya dari gurunya. Artinya, jika gurunya meriwayatkan hadits dengan redaksi “haddatsanâ”, misalnya, maka ia tidak boleh mengubahnya dengan “akhbaranâ”. Karena itu, kita dapat mengasumsikan bahwa, dalam Musnad Ahmad, semua shîghah al-adâ` ditulis sebagaimana adanya.

Penutup
Dari segi kuantitas maupun kualitas, Musnad Ahmad ibn Hanbal adalah literatur yang sangat berharga. Ia merangkum hampir seluruh hadits-hadits penting yang berhubungan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam. Selain itu, jumlah hadits yang tercantum di dalam Musnad pun luar biasa banyak—sekitar 3 kali lebih banyak dari, misalnya, jumlah hadits yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhârî.
Metode dan sistematika penulisan yang dipilih Imam Ahmad juga istimewa. Keputusannya untuk memilih model ”musnad” membuat kitabnya ini mampu mencakup hadits-hadits dalam jumlah yang besar. Tetapi, pada saat yang sama, keketatannya dalam merumuskan standar penerimaan hadits juga berhasil meminimalkan pencantuman hadits-hadits dha’if—sesuatu yang biasanya menjadi kelemahan kitab-kitab berjenis ”musnad”.


DAFTAR PUSTAKA

Halwah, Mahmud Abdul Khaliq. 2002. Manâhij al-Nubalâ` fî al-Riwâyah wa al-Tahdîts. Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah

Hanbal, Ahmad ibn. tt.. Al-Musnad. Kairo: Maktabah al-Turats al-Islami

Al-Jazari, Ibn. ”Al-Mash’ad al-Ahmad fi Khatm Musnad al-Imâm Ahmad” dalam pengantar untuk Ahmad ibn Hanbal. tt. Al-Musnad. Kairo: Maktabah al-Turats al-Islami

Al-Kattani, Muhammad ibn Ja’far. 1995. Al-Risâlah al-Mustathrafah li Bayân Masyhûr Kutub al-Sunnah al-Musyarrafah. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah

Al-Madini, Abu Musa. ”Khashâish al-Musnad”, dalam pengantar untuk Ahmad ibn Hanbal. tt. Al-Musnad. Kairo: Maktabah al-Turats al-Islami

Al-Sayyid, Muhammad Mubarak. 1984. Manâhij al-Muhadditsîn. Kairo: Dar al-Thibâ’ah al-Muhammadiyyah

Al-Suyuthi. tt.. Tadrîb al-Râwî fi Syarh Taqrîb al-Nawâwî. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah

Syakir, Ahmad. 2000. Al-Bâ’its al-Hatsîts li Syarh Ikhtishâr ’Ulûm al-Hadîts li Ibn Katsîr. Riyadh: Dar al-Salam

Al-’Umari, Akram Dhiyâ`. 1994. Buhûts fî Târîkh al-Sunnah al-Musyarrafah. Madinah: Maktabah al-’Ulum wa al-Hikam

’Uwaydhah, Kamil Muhammad Muhammad. 1992. Ahmad ibn Hanbal: Imâm Ahl al-Sunnah wa al-Jamâ’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah

Zahw, Muhammad Muhammad Abu. tt.. Al-Hadîts wa al-Muhadditsûn. Kairo: Dar al-Fikr al-’Arabi

Al-Zahrani, Muhammad ibn Mathar. 1998. Tadwîn al-Sunnah al-Nabawiyyah; Nasy`atuhû wa Tathawwuruhû min al-Qarn al-Awwal ilâ Nihayah al-Qarn al-Tâsi’ al-Hijrî. Madinah: Dar al-Khudhayri

Mawsû’ah al-Hadîts al-Syarîf, Versi 1.2 (Program CD-ROM). 1996. t.k.: Syirkah Shakhr li Barâmij al-Hâsib

Penemuan Sabun di Dunia Islam


Salah satu penemuan pen ting yang dicapai umat Is lam di era keemasan ada lah sabun. Sejak abad ke- 7 M, umat Muslim te lah mengembangkan se bu ah gaya hidup higienis yang mu takhir. Menurut Ahmad Y Al-Hassan da lam bukunya berjudul, Tech nology Transfer in the Chemical Industries, kota-kota Islam seperti Nablus (Palestina), Kufah (Irak), dan Basrah (Irak) telah menjadi sentra industri sabun.

‘’Sabun yang kita kenal hari ini adalah warisan dari peradaban Is lam,’’ papar Al-Hassan. Menurut Al-Hassan, sabun yang terbuat da ri minyak sayuran, seperti minyak zaitun serta minyak aroma, perta ma kali diproduksi para kimiawan Muslim di era kekhalifahan. Salah seorang sarjana Muslim yang telah mampu menciptakan formula sa bun adalah Al-Razikimiawan legendaris dari Persia.

‘’Hingga kini, formula untuk mem buat sabun tak pernah ber ubah,’’ cetus Al-Hassan. Sabun yang dibuat umat Muslim di zaman ke jayaan sudah menggunakan pe warna dan pewangi. Selain itu, ada sabun cair dan ada pula sabun ba tangan. Bahkan, pada masa itu sudah tercipta sabun khusus untuk mencukur kumis dan janggut. Harga sabun pada 981 M berki sar tiga Dirham (koin perak) atau setara 0,3 Dinar (koin emas). Resep pembuatan sabun di dunia Islam juga telah ditulis seorang dokter terkemuka dari AndalusiaSpa nyol Islambernama Abu Al-Qa sim Al-Zahrawi alias Abulcassis (936-1013 M).

Ahli kosmetik ini me maparkan tata cara membuat sa bun dalam kitabnya yang monumen tal bertajuk, Al-Tasreef. Al-Tasreef merupakan ensiklopedia kedokteran yang terdiri atas 30 volume. Kitab itu telah diterje mah kan ke dalam bahasa Latin dan digunakan sebagai buku refe r ensi utama di sejumlah universitas Eropa terkemuka. Sang dokter me maparkan resep-resep pembuatan beragam alat kosmetik pada volu me ke-19 dalam kitab Al-Tasreef. Selain itu, resep pembuatan sabun yang lengkap tercatat dalam sebuah risalah bertarikh abad 13 M. Manuskrip itu memaparkan se cara jelas dan detail tata cara pembuatan sabun. Fakta ini menunjukkan betapa dunia Islam telah jauh lebih maju dibandingkan peradaban Barat. Masyarakat Barat, khususnya Eropa, diperkirakan baru mengenal pembuatan sabun pada abad ke-16 M.

Namun, Sherwood Tay lor (1957) dalam bukunya berjudul, A History of Industrial Chemistry, menyatakan, peradaban Barat baru menguasai pembuatan sabun pada abad ke-18 M. Sejatinya, menurut RJ Forbes (1965) dalam bukunya bertajuk, Studies in Ancient Techno logy, campuran yang mengandung sabun telah digunakan di Mesopotamia.

‘’Mereka belum mengenal sabun, tapi beberapa deterjen telah digunakan,’’ ungkap Forbes. Menurut dia, dunia klasik belum memiliki deterjen yang lebih baik. Penemuan sabun yang tergolong modern memang baru diciptakan pada masa kejayaan Islam. Sejarah pembuatan sabun di dunia Islam dicatat secara baik oleh Raja Al- Muzaffar Yusuf ibn `Umar ibn `Ali ibn Rasul ( wafat 1294 M). Dia adalah seorang Raja Yaman yang berasal dari Dinasti Bani Rasul yang kedua.

Raja Al-Mu zaffar merupakan seorang pengua sa yang senang mempelajari kar yakarya ilmuwan Muslim da lam bidang kedokteran, farmakologi, pertanian, dan teknologi. Raja Al-Muzaffar juga sangat men cintai ilmu pengetahuan. Pada ma sa kekuasaannya di abad ke-13 M, ia mendukung dan melindungi pa ra ilmuwan dan seniman untuk ber kreasi dan berinovasi. Dalam ri sa lahnya, sang raja mengisahkan bah wa Suriah sangat dikenal seba gai penghasil sabun keras yang bia sa digunakan untuk keperluan di toilet.

N Elisseeff dalam arti kel nya berjudul, Qasr al- Hayr al-Sharqi, yang dimu at dalam Ensiklo pe dia Islam volume IV menya t akan, para arkeolog me nemukan bukti pembuatan sabun dari abad ke-8 M. Saat itu, kekhalifahan Islam sedang menjadi salah satu penguasa dunia. Geografer Muslim kela hiran Yerusalem, Al-Maq disi, dalam risalahnya ber judul, Ahsan al-Taqasim fi ma`rifat al-aqalim, juga te lah mengungkapkan kemajuan in dustri sabun di dunia Islam. Menu rut Al-Maqdisi, pada abad ke-10, Kota Nab lus (Palestina) sangat masyhur sebagai sentra industri sabun. Sabun buatan Nablus telah diekspor ke berbagai kota Islam.

Menurut Al-Maqdisi, sabun juga telah dibuat di kota-kota lain di ka was an Mediterania, termasuk di Spa nyol Islam. Andalusia dikenal sebagai penghasil sabun berbahan minyak zaitun. M Shatzmiller da lam tulisannya bertajuk, al-Mu wah hidun, yang tertulis dalam En si klo pedia Islam terbitan Brill Lei den, juga mengungkapkan betapa pesatnya perkembangan industri sabun di dunia Islam. ‘’Pada 1200 M, di Kota Fez (Maroko) saja terdapat 27 pabrik sabun,’’ papar Shatzmiller.

Sherwood Taylor, dalam Medie val Trade in the Mediterranean World menyebutkan, pada abad ke- 13 M, sabun batangan buatan kotakota Islam di kawasan Mediterania telah diekspor ke Eropa. Pengirim an sabun dari dunia Islam ke Ero pa, papar Taylor, melewati Alps ke Eropa utara lewat Italia. Selain sabun, dunia Islam pun te lah menggenggam teknologi pem- buatan beragam alat kosmetik. Salah satunya adalah parfum. Umat Islam di zaman kekhalifahan juga telah mengembangkan tekno logi pembuatan parfum hingga men jadi sebuah industri yang sangat besar.

Para sejarawan meyakini bahwa fondasi industri minyak wangi yang berkembang pesat di dunia Is lam dibangun oleh dua ahli kimia termasyhur, yakni Jabir Ibnu Hay yan (721-815 M) serta Al-Kindi (805-873 M). Kimiawan Muslim da ri abad ke-12, Al-Isybili, mengung kapkan, pada masa kejayaan Islam terdapat tak kurang dari sembilan buku teknis dan pedoman bagi pengelola industri parfum. Meski begitu, kitab tentang peng olahan minyak wangi atau par fum yang masih tersisa hanyalah Kitab Kimiya’ al-’Itr (Book of the Chemistry of Perfume and Dis tillations) karya Al-Kindi.

Jauh sebelum Al-Kindi, pe ngem bangan industri parfum di dunia Islam juga sempat dilakukan ‘Bapak Kimia Modern’ Jabir Ibnu Hayyan. Ia mengembangkan bebe rapa teknik, termasuk penyulingan (distilasi), penguapan (evaporation), dan penyaringan (filtrasi). Ketiga teknik itu mampu mengambil aroma wewangian dari tumbuhan dan bunga dalam bentuk air atau minyak.

Teknik dan metode dasar yang diletakkan oleh Jabir itu dikembangkan Al-Kindi. Ia melakukan riset dan eksperimen dengan lebih cermat. Al-Kindi mencoba mengombinasikan beragam tanaman dan bahan-bahan lain untuk memproduksi beragam jenis parfum dan minyak wangi. Ilmuwan Muslim asal Kufah, Irak, itu pun berhasil menemukan tak kurang dari 107 metode dan resep untuk membuat parfum serta peralatan pembuatannya. Begitulah, dunia Islam di era keemasan telah mampu mengembangkan industri sabun dan juga parfum.


Resep Sabun Warisan Peradaban Islam
Minyak zaitun dan al-Qali merupakan bahan utama pembuatan sabun. Ba han lain yang kerap digunakan untuk membuat sabun adalah natrun. Lalu, bagai mana proses pembuatan sabun dilakukan di dunia Islam pada abad ke-13 M? Berikut ini resep pembuatan sabun yang ditulis Daud Al- Antaki seperti dikutip Ahmad Y Al-Hassan dan Donald R Hill dalam bukunya bertajuk, Islamic Technology: An Illustrated History:

Inilah cara membuat sabun yang diwaris kan peradaban Islam: Ambil satu bagian al-Qali dan setengah ba gian kapur. Giling dengan baik, kemudian tempatkan dalam sebuah tangki. Tuangkan air sebanyak lima bagian dan aduk selama dua jam. Tangki dilengkapi lubang bersumbat. Sete lah pengadukan berhenti dan cairan menjadi jernih, lubang ini dibuka. Jika air sudah habis, sumbat kembali lu bang tersebut, tuangkan air dan aduk, kosong kan dan seterusnya sampai tak ada lagi air yang tersisa.

Faksi air di setiap periode dipi sahkan. Lalu, minyak yang sudah murni diambil sebanyak 10 kali jumlah air yang pertama tadi, lalu letakkan di atas api. Jika sudah mendidih, tambahkan air faksi terakhir sedikit demi sedikit. Kemudian tambah dengan air faksi nomor dua terakhir, sampai air faksi pertama. Dari proses itu, akan diperoleh campuran seperti adonan kue. Adonan ini disendok (dan disebarkan) di atas semacam tikar hingga kering sebagian. Kemudian, tempatkan dalam nura (kapur mati). Inilah hasil akhir dan tidak diperlukan lagi pendinginan atau pencucian dengan air dingin selama proses.

Ada kalanya ditambahkan garam ke dalam al-Qali dan kapur sebanyak setengah kali jumlah kapur. Selain itu, juga ditambahkan amilum tepat sebelum proses selesai. Minyak di sini dapat diganti dengan minyak lain dan lemak seperti minyak carthamus. Itulah salah satu resep pembuatan sabun yang berkembang di dunia Islam. Sejatinya, masih banyak risalah lain yang mengungkapkan formula pembuatan sabun. Salah satunya adalah buah pikir Al-Razi.
sumber.. republika

Imam Bukhari: Pemimpin dalam Ilmu Hadis


belum menetapkan sebuah hadis menjadi sahih, Bukhari senantiasa menelitinya, mulai dari kualitas hadis, jumlah periwayat (perawi), keadilan dan tingkat hafalan periwayat, hingga mutawatir (bersambung) ke Rasulullah.

Imam Bukhari dikenal sebagai seorang ulama dan ahli dalam ilmu hadis. Ketelitian dan kecermatannya untuk mengumpulkan hadis-hadis sahih telah diakui para ulama. Bahkan, kitab hadis yang disusunnya (Sahih Bukhari) menjadi rujukan hampir semua ulama di dunia. Nama besarnya sejajar dengan para ahli hadis yang pernah ada sepanjang zaman. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin al-Mugirah bin Bardizbah al-Bukhari.

Dilahirkan di Bukhara, Samarkand (sekarang), Uzbekistan, Asia Tengah, pada 13 Syawal 194 H atau bertepatan pada 21 Juli 810 M. Tak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya. Kemudian, dalam sebuah riwayat, dikisahkan bahwa pada suatu malam, ibunda Imam Bukhari bermimpi melihat Nabi Ibrahim AS yang mengatakan, ''Hai Fulanah, sesungguhnya Allah telah mengembalikan penglihatan kedua mata putramu karena seringnya engkau berdoa.'' Ternyata, pada pagi harinya sang ibu menyaksikan bahwa kedua mata putranya telah bisa melihat kembali.

Iman Bukhari kecil dididik dalam keluarga ulama yang taat beragama. Dalam kitab Ast-Tsiqat, Ibnu Hibban menulis bahwa ayahnya dikenal sebagai orang yang wara' dalam arti berhati-hati terhadap hal-hal yang bersifat syubhat (samar) hukumnya, terlebih lagi terhadap hal yang haram. Ayahnya adalah seorang ulama bermazhab Maliki dan merupakan murid dari Imam Malik, yaitu seorang ulama besar dan ahli fikih. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil.

Sejak kecil, Imam Bukhari memang telah menunjukkan bakatnya yang cemerlang dan luar biasa. Dia mempunyai ketajaman ingatan dan hafalan yang melebihi orang lain. Ketika berusia 10 tahun, Bukhari selalu datang dan mempelajari ilmu hadis kepada ad-Dakhili, salah seorang ulama yang ahli dalam bidang tersebut. Setahun kemudian, ia mulai menghafal hadis Nabi SAW dan sudah mulai berani mengoreksi kesalahan dari guru yang keliru menyebutkan periwayatan hadis. Pada usia 16 tahun, dia telah menghafal hadis-hadis yang terdapat dalam kitab karangan Ibnu Mubarak dan karangan Waki' al-Jarrah.

Penelitian hadis
Guru-guru Imam Bukhari dalam bidang hadis sangat banyak. Ada yang menyebutkannya hingga mencapai lebih dari seribu orang. Imam Bukhari sendiri pernah mengatakan bahwa kitab al-Jami' as-Sahih atau yang terkenal dengan nama Sahih al-Bukhari disusun sebagai hasil dari menemui 1.080 orang guru ahli (sarjana) dalam bidang ilmu hadis.

Dalam mengambil sebuah hadis, Bukhari sangat hati-hati. Ia tidak mau asal mengambil sebuah hadis sebelum diteliti tingkat kesahihannya. Bagaimana kualitasnya, siapa perawinya, adil atau tidak perawi tersebut, dan apakah hadis itu bersambung ke Rasulullah SAW atau tidak? Jika hadis-hadis yang diterimanya tidak sampai bersambung (mutawatir), ia akan meninggalkannya walaupun dalam periwayatannya terdapat imam atau sahabat terkenal.

Karena itulah, ketelitiannya dalam menempatkan sebuah hadis menjadikan dirinya sebagai orang yang hati-hati. Hadis yang diakui oleh imam hadis lainnya, seperti Imam Muslim, Tirmidzi, Abu Daud, Nasai, dan Ahmad, belum tentu sahih menurut Bukhari. Dan, karena itu pula, kitab Sahih Bukhari yang ditulisnya menjadi rujukan pertama banyak ulama sebelum mengambil hadis sahih dari imam yang lain.

Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadis sahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun lamanya. Ia mengunjungi berbagai kota guna mendapatkan keterangan yang lengkap tentang suatu hadis, baik mengenai hadis itu sendiri maupun mengenai orang yang meriwayatkannya. Di antaranya, ia melawat dua kali ke daerah Syam (Suriah), Mesir, hingga Aljazair. Kemudian, ia melawat ke Basra empat kali. Lalu, menetap di Hijaz (Makkah dan Madinah) selama enam tahun dan berulang kali ke Kufah dan Baghdad.

Dari pertemuannya dengan para ahli hadis tersebut, Bukhari berhasil memperoleh hadis sebanyak 600 ribu buah. Dan, 300 ribu di antaranya telah dihafal oleh Bukhari. Hadis-hadis yang dihafalnya itu terdiri atas 200 ribu hadis yang tidak sahih dan 100 ribu hadis yang sahih. Karena itu, dalam kitab-kitab fikih dan hadis, hadis-hadis beliau memiliki derajat yang tinggi.

Maka, tak mengherankan jika Imam Bukhari menjadi ahli hadis yang termasyhur di antara para ahli hadis sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan, sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fi al-Hadits (pemimpin kaum Mukmin dalam ilmu hadis). Banyak ahli hadis yang berguru kepadanya, seperti Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr, dan Imam Muslim.

Sering difitnah
Kebesaran akan keilmuan beliau diakui dan dikagumi sampai ke seluruh dunia Islam. Di Naisabur, tempat asal Imam Muslim--seorang ahli hadis yang juga murid Imam Bukhari--kedatangan Bukhari pada tahun 250 H disambut meriah. Bahkan, juga oleh guru Imam Bukhari sendiri, Muhammad bin Yahya Az-Zihli.

Dalam kitab Shahih Muslim, Imam Muslim menggambarkan, ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, dirinya tidak melihat kepala daerah, para ulama, dan warga kota memberikan sambutan luar biasa seperti yang mereka berikan kepada Imam Bukhari. Kemudian, terjadi fitnah yang menyebabkan Imam Bukhari meninggalkan kota itu dan pergi ke kampung halamannya di Bukhara.

Seperti halnya di Naisabur, di Bukhara beliau disambut secara meriah. Namun, ternyata, fitnah kembali melanda. Kali ini, datang dari Gubernur Bukhara sendiri, Khalid bin Ahmad Az-Zihli, yang akhirnya gubernur ini menerima hukuman dari Sultan Samarkand (Uzbekistan) yang memerintah saat itu, yaitu Ibn Tahir.

Tak lama kemudian, atas permintaan warga Samarkand, Imam Bukhari akhirnya menetap di Samarkand. Sebelum ke Samarkand, ia singgah di sebuah desa kecil bernama Khartand untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun, di sana, beliau jatuh sakit hingga akhirnya wafat pada 30 Ramadhan 256 H atau bertepatan dengan 31 Agustus 870 M. dia/sya/berbagai sumber


Tokoh Utama Penghimpun Hadis Sahih

Di samping terkenal sebagai penghafal hadis, Imam Bukhari juga terkenal sebagai pengarang yang produktif. Kitab al-Jami' as-Sahih atau Sahih al-Bukhari merupakan karangannya yang terpenting dan terbesar dalam bidang hadis. Para ulama menilai bahwa kitab Sahih al-Bukhari ini merupakan kitab hadis yang paling sahih. Karena kesahihan hadis-hadis yang dikumpulkannya, kitabnya senantiasa menjadi rujukan para ulama hadis. Bahkan, setiap hadis yang diriwayatkannya sudah tidak diragukan lagi kualitasnya.

Sesuai dengan namanya, kitab ini khusus memuat hadis-hadis sahih. Dari 100 ribu hadis yang diakuinya sahih, hanya 7.275 buah hadis yang dimuatnya dalam kitab tersebut. Jumlah inilah yang betul-betul diyakininya sebagai hadis-hadis sahih dan diakui pula oleh sebagian besar ahli hadis kenamaan.

Ketelitiannya yang begitu tinggi dalam periwayatan hadis tersebut menyebabkan para ulama hadis yang hidup sesudahnya menempatkan kitab Sahih al-Bukhari pada peringkat pertama dalam urutan kitab-kitab hadis yang muktabar (terkenal). Mengenai ini, seorang ulama besar ahli fikih, yaitu Abu Zaid Al Marwazi, menuturkan, ''Suatu ketika, saya tertidur pada sebuah tempat (dekat Ka'bah) di antara Rukun Yamani dan Maqam Ibrahim. Di dalam tidur, saya bermimpi melihat Nabi SAW. Beliau berkata kepada saya, 'Hai Abu Zaid, sampai kapan engkau mempelajari kitab as-Syafi'i, sementara engkau tidak mempelajari kitabku?' Saya berkata, 'Wahai Baginda Rasulullah, kitab apa yang Baginda maksud?' Rasulullah menjawab, 'Kitab Jami' karya Muhammad bin Isma'il'.''

Beberapa orang ulama hadis berikutnya juga telah memberikan komentar (syarah) mengenai kitab Sahih al-Bukhari ini. Kitab-kitab yang memuat syarah itu berjumlah 82 judul. Di antaranya yang terkenal adalah kitab Fath al-Bari karangan Ibnu Hajar al-Asqalani yang terdiri atas 13 jilid besar.

Karya Imam Bukhari lain yang terkenal di antaranya adalah al-Jami' as-Sahih, at-Tarikh as-Sagir, at-Tarikh al-Ausat, at-Tarikh al-Kabir, Tafsir al-Musnad al-Kabir, Kitab al-'Ilal, Kitab al-Du'afa, Asami as-Sahabah, dan Kitab al-Kuna. Semuanya mengenai hadis. Tidak hanya mengenai hadis, ia juga mengarang kitab mengenai akhlak, Kitab al-Adab al-Mufrad. Selain itu, ia menyusun kitab mengenai akidah, Kitab Khalq Af'al al-Ibad.

Kamis, 09 April 2009

Gaya Kerudung Demokratis


Nggak sedikit muslimah yang ogah menutup aurat. Nggak sedikit juga yang malah ‘menjualnya’. Inikah produk demokrasi?

Buat para akhwat yang idup di jaman Pentium IV ini, menutup bodi dengan jilbab dan kerudung memang dilema. Mereka kudu milih antara kewajiban menutup aurat dengan gaya. Satu sisi perintah agama, di sisi lain kayaknya kok nggak gaul ya?

Kewajiban udah jelas, seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali muka ama telapak tangan, pekik para ulama. So, rambut, telinga, leher, bodi plus awak, wajib diumpetin di balik khimar dan jilbab.

Sementara itu, pergaulan nuntut sebaliknya. Kudu trendi, ngegaya, dan ini…harus memamerkan ‘aset-aset’ pribadi. Yang kulitnya mulus, sayang kalo diumpetin. Yang rambutnya indah terurai, kenapa juga kudu dibungkus kain kerudung, emangnya lemper.

Belum lagi macam-macam pandangan en tuntutan orang laen buat cewek berkerudung plus berjilbab kayaknya gimana gitu. Kudu pinter baca Al Qur’an, kudu jauh dari acara ngegosip, kudu jaga jarak ama kendaraan di depan eh ama cowok dalam pergaulan, en segudang kudu-kudu laennya. Tuntutan kayak begitu terang aja bikin banyak cewek jiper alias ngeri untuk berkerudung dan berjilbab.

Nggak Wajib?

Whuaaa…yang bener aja? Yup, itu setidaknya dilontarkan oleh sejumlah ‘cendekiawan’ muslim kontemporer. Jaman Orde Baru masih berkuasa, ada seorang pejabat yang bersemangat menentang kewajiban berjilbab dengan bilang, “Anak dan istri saya saja tidak berjilbab.” Hmm, berani-beraninya.

Kalau sekarang jama’ah Jaringan Islam Liberal (JIL) paling getol menghujat kewajiban jilbab ini. Kata mereka, para ulama yang menafsirkan jilbab itu udah terpengaruh diskriminasi gender. Mereka mendiskriditkan kaum wanita. Pendapat mereka ini tentunya bersandarkan pada pendapat para orientalis, pemikir yang satu geng, dan juga kajian Islam secara sosiohistoris. Mereka juga keberatan seandainya jilbab itu dipaksakan atas setiap muslimah. Pokoknya, berjilbab itu harus karena kesadaran sendiri.

Ada beberapa alasan yang menurut mereka jilbab dan kerudung itu nggak wajib:

Pertama, mereka bilang kalau jilbab itu budaya Arab, bukan budaya Islam. Lagian, ajaran Islam itu kudu dicocokin ama kondisi budaya setempat. Istilahnya Islam lokal. Prinsip mereka, “Tidak diingkari perubahan hukum (syara’) dengan perubahan zaman dan tempat”.

Ya, mirip-mirip burger racikan McDonald. Semua harus burger ala Amrik kan? Perlu ada rasa lokal. Maka dibikinlah McRendang, McSatay, McBangkok, malah ada juga burger tempe. Jadi ada juga “jilbab” ala Indonesia. Yang gimana tuh? Yang penting SOPAN, tidak menggoda pria, kata mereka. Seorang pemikir Islam malah menyebut jilbab itu lebih pada suruhan untuk sopan dan bersahaja (modesty) yang bisa dilakukan siapa saja.

Kedua, masih kata mereka, jilbab itu diwajibkan di jaman wanita belum dihargai. Buktinya, menurut mereka, surat Al Ahzab ayat 59 berbunyi, “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Nah, karena kata mereka sekarang ini kaum wanita sudah banyak dihargai maka berjilbab bukan kewajiban lagi.

Teman-teman, pendapat-pendapat di atas jelas punya banyak kelemahan dan ketidakberesan. Emang bener kalau budaya Arab itu nggak selamanya identik dengan budaya Islam. Contohnya, naik unta itu nggak fardlu juga nggak sunnah, walaupun seumur hidup Rasulullah naik unta. And so on pakai terompah ala Ali Baba atau Aladdin juga nggak wajib. Buat kita, yang jadi bagian hukum syara’ itu adalah apa yang diatur sama Allah di dalam dalil-dalil syara (Al Qur’an, As sunnah, Ijma shahabat dan qiyas). So, kalau dalam keempat sumber hukum Islam itu ada keterangannya, en jelas hukumnya, ya itu adalah bagian dari ajaran Islam. Bukan budaya bangsa mana-mana. Contohnya, bacaan shalat en azan itu emang harus pake bahasa Arab nggak bisa diganti ama bahasa lain, baik bahasa daerah masing-masing, apalagi coba-coba pake bahasa tubuh.

Walaupun jilbab dan kerudung itu sudah dipakai sebagian kaum wanita di Arab di jaman pra-Islam, tapi kita mengakuinya sebagai hukum syara’ karena begitulah yang dikatakan Islam. Bukan cuma buat wanita Arab. Islam juga yang ngasih batasan-batasan en ketentuan berjilbab yang khas bagi para muslimah. Simak aja firman Allah, “Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, dan anak-anakmu dan istri-istri orang beriman …”(Al Ahzab: 59). Jadi, perintah berjilbab dan berkerudung itu adalah atas setiap muslimah, baik dia orang Arab ataupun bukan orang Arab.

Pernyataan bahwa jilbab itu wajib karena di zaman itu perempuan nggak dihargai, korslet. Kagak nyambung. Karena pada zaman kekhilafahan Islam, saat kaum wanita terlindungi dan merasa aman, tetap saja mereka wajib mengenakannya. Lagian, kalau pernyataannya seperti itu, gimana dengan zaman sekarang, dimana perempuan jauh lebih nggak dihargai ketimbang di zaman jahiliyah? Liat aja kekerasan pada wanita sekarang jauh lebih meningkat ketimbang jaman Rasulullah saw. dulu.

Terus, kalau dibilang pakaian cewek yang penting sopan (modesty), nah sopan versi mana dulu nih. Kalau menurut penganut ‘madzhab’ Britney Spears atau Agnes Monica, ?celana melorot ke pinggang yang mereka pake itu pasti terkategori sopan. Ber-koteka, menurut suku asli Irian Jaya pastinya juga udah terbilang sopan. Nah, mau ikut sopan versi mana nih?

Dalam kehidupan manusia, seringkali diperlukan paksaan untuk berbuat baik. Ini nggak bisa ditolak. Bukankah manusia suka berbuat begitu pada sesamanya? Liat aja aturan 3 in 1 di Jakarta, itu kan paksaan juga? Atau bayar pajak juga paksaan, kan? Gelinya, para pengkritik jilbab ini nggak pernah kedengaran tuh mengkritik paksa-memaksa sesama manusia. Tapi Allah mereka kritik kalau maksa-maksa manusia. Jangan-jangan nanti bakal ada tanggapan, kalau mau berhenti nyopet ya harus karena kesadaran sendiri jangan karena dipaksa. ANCURRR!

Intinya sih, kita mau bilang, kalau ukuran baik dan buruk, terpuji dan tercela, diserahkan pada akal en hawa nafsu manusia, hasilnya seperti kata Opa Iwan Fals, ANCURRRR! Nah, daripada belaga pinter padahal ber-IQ jongkok, mendingan kita nurut aja deh pada yang dikatakan Allah.

Racun Demokrasi

Usaha-usaha untuk ngancurin citra jilbab emang dahsyat bener. Udahlah secara pemikiran diancurin seperti cara-cara di atas, eh praktiknya juga diacak-acak. Seperti yang bisa kamu baca di Studia 1, nggak sedikit muslimah yang niatnya ingin menutup aurat, tapi sayang belum sempurna.

So, mata para cowok belum juga bebas dari pemandangan yang tidak boleh dipandang, gara-gara nggak sedikit muslimah yang belum total nutup aurat mereka. Keliatannya, mereka juga ingin berbusana muslimah tapi juga nggak mau keilangan kesempatan untuk Te Pe (Tebar Pesona). Jadilah mereka berkerudung tapi tetap full press body.

Ini semua, berawal dari diterimanya paham demokrasi dalam kehidupan kaum muslimin. Yup, seperti yang kamu tahu dalam demokrasi emang berdagang kebebasan. Manusia-manusia demokratis bebas berbuat apa saja, asalkan nggak mengganggu kebebasan orang lain.

Dalam demokrasi pula nggak ada prinsip benar dan salah yang absolut atawa mutlak. Semua serba relatif, nisbi. Ukurannya diserahkan pada keinginan pribadi dan suara mayoritas.

Nah, ada empat kebebasan yang diusung demokrasi: kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kebebasan kepemilikan dan kebebasan bertingkah laku. Gara-gara prinsip kebebasan berpendapat, muncullah pendapat jilbab itu nggak wajib karena itu budaya Arab.

Nah, dengan prinsip kebebasan bertingkah laku, kaum muslimah yang sudah terinfeksi paham demokrasi, ngerasa sah-sah saja tidak menutup aurat. Ini kan badan gue! Mo pake

Kata mereka. And so on, mau pake kerudung model apapun juga boleh.

Nah, aspirasi kebebasan para muslimah ini ditangkap oleh para pengusaha yang kapitalis. En mereka manfaatkan nafsu liar para muslimah itu untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya. Bak gayung bersambut, para muslimah yang kagak kuat iman, dan tergiur kepengen ngetop dengan cepat, ngantri di pintu para pengusaha kapitalis itu. Yang kulitnya mulus beruntung bisa jadi foto model produk kosmetik atau sabun kecantikan. Yang kulitnya mirip-mirip amplas juga bisa jadi foto model…salep kulit ama sabun cuci.

Meski begitu eksploitasi atau penjajahan terhadap wanita dengan cara seperti ini nggak pernah tuh digugat. Kalaupun pernah, tapi nggak seheboh para pemikir muslim kontemporer atau para feminisme menggugat jilbab dan poligami. Karena memang prinsip mereka adalah liberalisme, kebebasan. Selama ‘pelaku’ dan ‘korban’nya merasa enjoy, ya itu sah-sah aja. Bukan eksploitasi tapi menjalankan profesi.

Solusi Total

Maka penyebab muslimah belum sadar berbusana komplit, adalah demokrasi dan sekulerisme penyebabnya. Di alam ini, para muslimah diracuni lewat berbagai jalan agar melepaskan jilbab dan kerudungnya. Lewat sinetron Montir-montir Cantik, misalkan, para muslimah diajarkan supaya berani memamerkan bodi mereka di depan kaum cowok. Bahwa kecantikan dan keseksian tubuh adalah aset yang bisa dijual selain kemampuan jadi montir. He…he…he…film ini nggak pernah tuh bikin gerah kaum pembela wanita.

Sementara pemikiran mereka diancurin dengan ideologi sesat sekulerisme-liberalisme. Selain muncul pemahaman kalau berjilbab itu nggak wajib, juga dikesankan jilbab-kerudung itu menghambat aktivitas, en terkesan norak dan kampungan.

Agar para muslimah selamat, nggak ada jalan lain kecuali menghancurkan sekulerisme. Cuma, untuk itu para muslimah kudu menumbuhkan sendiri keyakinan akan kebenaran Islam. Bahwa apa yang dibawa oleh Islam itu benar tanpa ada keraguan. So, ngaji adalah satu-satunya jalan. Dengan serius dan penuh keikhlasan ngaji, insya Allah pikiran kita jadi bersih.

Dakwah adalah langkah selanjutnya setelah mengaji. Kampanye penegakan syari’ah juga harus dibarengi dengan kampanye busana muslimah. Perlu diserukan kepada para muslimah bahwa: JILBAB ADALAH KEWAJIBAN BUKAN PILIHAN.[januar]

Boks/

Tips Memilih Pakaian yang Nyaman dan Aman

Pakaian yang nyaman, maksudnya pakaian yang nggak bikin gerah, adem, nggak ngganggu buat beraktivitas, dan tentunya menambah pede. Aman, maksudnya nggak merusak kesehatan tubuh, misal kulit atawa rambut. Aman di sini juga berarti terhindar dari melanggar aturan syara’. Bisa juga berarti ‘aman’ dari tangan-tangan jahil. Nah, untuk mendapatkan baju yang nyaman dan aman, ada beberapa hal yang kudu kamu perhatiin:

1. Bahan. Untuk pakaian rumah (tsiyab) kudu yang bersifat menyerap keringat. Bahan kaus, batik atau katun adalah pilihan tepat. Yup, kayak bahan buat baju tidur atawa daster gitu lho! Itu pas banget kalo buat baju dalem karena adem dan tentunya membuat nyaman. Sedangkan buat jilbab alias baju luar, bahan bisa lebih fariatif, tapi tetep kudu membuat nyaman. Yang terpenting untuk jilbab ini jangan memilih bahan yang terlalu tipis/transparan, sebab tentu saja tidak sesuai dengan aturan Islam. Jilbab harus dari bahan yang tidak menampakkan kulit atau pakaian dalam. Sebaliknya jangan pilih yang bahannya terlalu tebal, seperti bahan celana/jeans/jaket. Bahan yang terlalu tebal, selain kurang bagus penampilannya (kaku), juga bikin gerah. Bahan kerudung juga sama, pilih yang adem agar kamu tidak kepanasan dan rambut tetap terjaga kesehatannya. Jangan yang penting trendy tanpa mengindahkan fungsinya sebagai penutup kepala.
2. Model. Untuk pakaian rumah, model memang boleh macem-macem asalkan tidak memperlihatkan aurat. Namun sebaiknya hindari model yang terlalu ribet karena kurang bagus bila sudah dipadukan dengan jilbab. Misal model yang banyak renda-rendanya atau ploinya. Mendingan yang simple aja biar nggak terlalu kelihatan seperti ada ganjalan saat di atasnya dilapisi jilbab. Meski buat baju rumah sah-sah aja rada-radar ketat, tapi sebaiknya hindari karena seperti udah diulas di atas, baju ketat enggak bagus buat kesehatan kulit. Sedangkan untuk jilbab, pada prinsipnya yang penting longgar dan mengulur dari atas sampai ke dasar. Buat kamu yang badannya kurus, tambahan ploi akan membantu mempercantik penampilanmu. Sedang buat yang agak tambun, modelnya simple aja, jangan banyak ploi dan pernak-pernik semisal tali atau pita. Untuk model kerudung, pilihlah yang mampu menutup rambut sampai ke dada secara sempurna. Jangan asal ngejar trend aja, Non!
3. Corak. Pilih corak yang tidak terlalu ramai. Buat yang kurus dan tinggi, pilih corak? yang cenderung besar-besar, baik corak bunga-bunga maupun kotak-kotak. Hindari corak garis-garis vertical karena akan membuat kesan kamu seperti tiang listrik aja. Buat yang rada ndut, pilih corak sedang-sedang saja, jangan terlalu kecil-kecil atau besar-besar. Corak abstrak juga cocok. Hindari corak garis-garis horizontal karena akan membuat kamu tampak makin lebar ke samping. Untuk kerudung, hindari corak terlalu ramai, apalagi yang tidak senada dengan jilbab kamu. Ntar malah tabrakan, nggak lucu.
4. Warna. Sekali-kali jangan memilih warna yang menyolok yang bisa menarik perhatian. Misal warna hijau seperti rompinya pak polisi atau merah seperti warna bendera Indonesia. Pokoknya hindari warna-warna muda yang seperti permen gitu. Sebaiknya pilih warna pastel, warna sejuk (biru/hijau tua) atau warna-warna lembut lainnya yang nggak menyolok.
5. Harga. Belilah busana Muslimah sesuai anggaran. Tak perlu memakai pakaian yang serba mahal, apalagi bila hanya untuk riya’. Bahan yang bagus, corak yang oke dan model yang caem memang biasanya kamu dapat dari bahan-bahan yang bukan murahan. Tapi kalo kamu pinter belanja, dengan bahan yang nggak mahal kamu pun bisa tampil cantik. Oke?

Melepas Belenggu Taklid dan Fanatisme


Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu adalah benar”. (Fusshilat: 53)

Dr. Muhammad Abdullah As-Syarqawi mengomentari ayat di atas dengan mengatakan bahwa sesungguhnya Allah Yang Maha Suci dan Maha Tinggi, di dalam Al-Qur’an telah mendorong akal manusia agar senantiasa memperhatikan, berpikir, serta merenung agar akal dan kalbunya merasa puas terhadap aspek ketuhanan, risalah dan kebangkitan.

Sungguh anugerah terbesar Allah kepada umat manusia adalah akal. Jika potensi ini tidak difungsikan atau difungsikan tidak maksimal, maka akan melahirkan sikap jumud yang membawa kepada taklid dan fanatisme buta. Justru Islam datang membawa prinsip keseimbangan (washathiyyah) setelah ideologi sebelumnya sangat kental dengan jumud dan fanatisme. “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang wasath (adil, pilihan, seimbang)”. (QS. Al-Baqarah: 143).

Tindakan mengabaikan anugerah akal bisa menjerumuskan seseorang ke dalam siksa Allah seperti yang disaksikan sendiri oleh para penghuni neraka ketika mereka menyesali sikapnya dengan mengatakan: “Sekiranya kami mau mendengarkan atau menggunakan akal pikiran, niscaya kami tidak termasuk penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS Al-Mulk: 10).

Untuk keluar dari jebakan taklid buta, umat Islam dituntut untuk berani melakukan “ijtihad” sebagai salah satu pilar tegaknya syariat dalam kehidupan manusia. Ketertinggalan umat Islam dari hakikat agama dan persoalan dunia, tiada lain karena ketertutupan akal mereka yang hanya cukup dengan apa yang mereka terima secara turun temurun (taklid buta). “Dan apabila dikatakan kepada mereka:”Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”, mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari nenek moyang kami, walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun dan tidak mendapat petunjuk”. (QS Al-Baqarah: 170).

Di dalam ayat lain, Allah mencela sikap taklid buta dengan menjelaskan keterlibatan syaitan yang membelenggu manusia untuk tetap bersikap jumud dan mengedepankan fanatisme. ““Dan apabila dikatakan kepada mereka:”Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah”, mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya”. Apakah mereka (akan mengikuti bapak-bapak mereka) walaupun syaitan itu menyeru mereka ke dalam siksa apai yang menyala-nyala”. (QS Luqman: 21).

Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi mengingatkan bahwa jati diri umat Islam sekarang ini telah hilang; ciri-ciri peradabannya telah cerai berai dan terlupakan. Saat ini umat Islam hidup di bawah kekuasaan peradaban asing dengan segala aspek negatif dan penyimpangannya. Bahkan, justru kita menemukan bahwa ketundukan umat Islam terhadap kekuasaan peradaban asing adalah lebih besar daripada ketundukan orang-orang Barat sendiri selaku pemilik sekaligus pewaris peradaban tersebut. Ini berarti, bangunan masyarakat Islam saat ini telah miring, pilar-pilarnya telah condong ke bawah dan tidak mampu lagi berdiri tegak. Dalam kondisi labil seperti ini, umat Islam dituntut untuk melepaskan belenggu taklid buta dan sikap ikut-ikutan.

Dengan ijtihad, Allah hendak memberikan karunia kepada hambaNya, agar aktifitas ibadah yang mereka lakukan didasarkan kepada pemahaman (ijtihad), sebagaimana Allah mewajibkan jihad agar para hambanya yang shalih menjadi para syuhada. Apabila keutamaan mujahid adalah karena darah yang tercurah di medan perang, maka keutamaan para mujtahid adalah karena mereka mengerahkan segenap kesungguhan di dalam menggali hukum dalam rangka meninggikan kalimatuLlah.

Di sini, Allah telah mewajibkan kepada hambaNya untuk berijtihad (dalam pengertian secara bahasa yakni bersungguh-sungguh) dan menguji ketaatan mereka di dalam lingkup persoalan ijtihad, sebagaimana ketaatan mereka diuji dalam persoalan-persoalan lainnya. Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Kami benar-benar akam menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar diantara kamu; dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu”. (QS Muhammad: 31).

Dalam pandangan Dr. Wahbah Zuhaili, Ijtihadlah yang akan menghidupkan kembali syariat di atas muka bumi Allah ini. Syariat tidak akan bisa bertahan selama aktifitas ijtihad tidak hidup, tidak memiliki daya kerja dan daya gerak. Sebab berbagai faktor pertumbuhan dan perkembangan kehidupan serta pentingnya penyebaran syariat Islam ke seluruh pelosok dunia meniscayakan kebutuhan akan ijtihad, terutama di masa kita sekarang ini, masa yang serba instan, komplek, serta penuh dengan tantangan peristiwa dan permasalahan baru. Sehingga tanpa ijtihad dan melepaskan belenggu taklid buta, syariat Islam akan kehilangan relevansinya di setiap zaman dan tempat. Ia akan membuat manusia merasa sempit dengan kehadirannya dan akan menimbulkan kekeliruan di dalam memandang agamanya. Padahal ijtihad merupakan salah satu karakteristik syariat Islam yang tidak akan tertutup pintunya sampai hari kiamat. Di sinilah bukti rahmat Islam yang akan membebaskan umatnya dari kesempitan. Allah menegaskan: “Dia tidak menjadikan di dalam agama ini suatu kesempitan bagi kalian”.(QS Al-Hajj: 78).

Mencermati realitas umat Islam dewasa ini yang semakin terpuruk dan tertinggal, maka karya nyata, kreativitas, ijtihad yang segar sangat ditunggu-tunggu untuk mengembalikan umat kepada kejayaannya yang gilang-gemilang dengan tetap komitmen dengan ajaran Islam yang kaafah.. WaLlahu A’lam
Oleh: Dr. Attabiq Luthfi, MA
www.dakwatuna.com

Berinteraksi Dengan Al-Qur’an


Mentadabburi Al-Quran merupakan kewajiban dan berinteraksi dengannya merupakan sesuatu keharusan sedangkan hidup di bawah naungannya merupakan kenikmatan yang tidak dapat dimiliki kecuali orang yang dapat merasakannya, kenikmatan yang memberikan keberkahan hidup, mengangkat dan mensucikannya… hal ini tidak akan dirasakan kecuali bagi siapa yang benar-benar hidup di bawah naungannya, merasakan berbagai kenikmatan yang bisa dirasakan, mengambil dari apa yang dapat diraih; kelembutan, kebahagiaan, ketenangan, ketenteraman, kenyamanan dan kelapangan. (lihat mukadimah penerbit dari Fi Zhilalil Quran dan Biodata Sayyid Quthub pada surat Al-A’raf)

Di sini kami ingin memberikan kepada pembaca yang budiman ungkapan-ungkapan yang baik dan bermutu tentang pengalaman nyata yang dilalui dan dirasakan oleh seorang pemikir muslim kontemporer Asy-Syahid Sayyid Quthub yang direkam dalam kitabnya Fi Zhilal Al-Quran, kami akan meringkas ungkapan-ungkapan tersebut sesuai dengan kebutuhan zaman dan dapat memberikan penerangan bagi para pembaca jalan yang benar dalam rangka mentadabburi Al-Quran dan memahaminya, menelaah teori yang benar dalam berinteraksi dengan Al-Quran, hidup di bawah naungannya.

Teori ini harus diketahui oleh kaum muslimin, agar mereka dapat memahami kunci pergerakan guna membuka rahasia-rahasia pergerakan Al-Quran yang sangat berharga. Seruan yang selalu dikumandangkan oleh ustadz Sayyid Quthub, dengan teori yang baru; memahami, mentadabburi dan menafsirkan Al-Quran, yaitu teori “Tafsir Pergerakan” yang oleh Ustadz Sayyid Quthub dianggap sebagai puncak yang memberikan penjelasan hingga perkara yang mendasar, peletak madrasah “tafsir pergerakan” yang menjadikan Al-Quran hidup dengan nyata dan memberi pengaruh positif bagi kaum muslimin kontemporer.

Allah telah menganugerahkan kepadanya kunci yang fundamental “kunci pergerakan” yang dapat membuka rahasia-rahasia Al-Quran, yang ingin dihadirkan dalam kitabnya Fi Zhilal Al-Quran… (Lihat “Al-Manhaj Al-Haraki Fi Ad-Zhilal”).

Sesungguhnya masalah –dalam memahami petunjuk-petunjuk Al-Quran dan sentuhan-sentuhannya- bukanlah terletak pada pemahaman lafazh dan kalimat-kalimatnya, bukan pada “ tafsir Al-Quran – sebagaimana yang kita sangka !- masalahnya bukanlah demikian…namun kesiapan jiwa dengan menghadirkan perasaan, indra dan pengalaman : persis seperti kesiapan perasaan, indra dan pengalaman saat diturunkannya Al-Quran, yang selalu menyertai kehidupan jamaah muslimah yang selalu bergelut dalam peperangan…bergelut dalam jihad, jihadun nafs –jihad melawan hawa nafsu- jihadun nas –jihad melawan manusia-…jihad melawan nafsu angkara dan jihad melawan musuh…usaha dan pengorbanan, takut dan harap, kuat dan lemah, jatuh dan bangkit…lingkungan Mekah, Dakwah yang berkembang, minoritas dan lemah, asing di tengah-tengah manusia..lingkungan yang terkucil dan terkepung, lapar dan khawatir, tertekan dan terusir, dan ter embargo –terputus- kecuali hanya mengharap dari Allah…

Kemudian lingkungan Madinah : lingkungan pergerakan pertama bagi masyarakat muslim antara tipu daya, kemunafikan, disiplin dan kebebasan…suasana perang Badar, Uhud, Khandak, dan perjanjian Hudaibiyah…Suasana “Al-Fatah” kemenangan, perang Hunain, Tabuk, dan suasana pertumbuhan umat Islam, perkembangan sistem kemasyarakatan, persatuan yang hidup antara perasaan, kemaslahatan dan prinsip dalam memuliakan pergerakan dan dalam naungan sistem.

Dalam suasana seperti itu saat diturunkan di dalamnya ayat-ayat Al-Quran memberi kehidupan yang baik dan faktual…kalimat-kalimat, ungkapan-ungkapan, petunjuk-petunjuk dan sentuhan-sentuhannya…dalam suasana seperti ini yang menyertai awal usaha pelaksanaan kehidupan Islam yang baru, Al-Quran dengan kandungannya membukakan hati, memberikan rahasia-rahasianya, menyebarkan keharuman, dan membimbing kepada petunjuk dan cahaya…” (Khasais At-Tashawur Al-Islami : 7-8)

Dari paragraf di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa pokok utama yang harus kita jadikan petunjuk dalam menafsirkan Al-Quran adalah sebagai berikut :

1. Membekali diri dengan persiapan perasaan, pengetahuan –indra- dan pengalaman yang selalu menyertainya saat ingin memahami nash-nash Al-Quran dan merasakan sentuhan-sentuhannya.
2. Memfokuskan diri –dengan khayalan, perasaan dan inderanya- pada suasana dan lingkungan saat diturunkannya Al-Quran, baik di Mekah dan di Madinah, agar dapat menemukan jejak dan pengaruh Al-Quran di sana
3. Memperhatikan sikap para sahabat –lingkungan Mekah dan Madinah- dengan Al-Quran dan interaksi mereka serta kehidupan mereka bersama Al-Quran.
4. Meneliti beberapa tujuan utama Al-Quran, metode aktual pergerakan yang di celup kan terhadap kehidupan umat Islam, serta diturunkannya Al-Quran secara realita dan sungguh-sungguh, sadar dan giat.
5. Mengamalkannya dalam praktek jihad, dan menerapkannya dalam kehidupan dakwah –seperti –dalam sebagian fenomena- penerapan yang dilakukan oleh para sahabat –khususnya pada periode “Mekah” dan pergerakan teoritis jihad dengan Al-Quran, menyibukkan diri, perasaan dan anggota tubuh dengan kesibukan dan perhatiannya, kegalauan perasaan dan siksaan yang mereka terima…menerima –dari itu- Al-Quran agar di dapati darinya jawaban yang nyata dan obat penyembuh

Jika kita pindahkan perhatian kepada “Fi Zhilal Al-Quran” untuk membahas ungkapan-ungkapan yang menjelaskan teori pergerakan dalam mentadabburi dan menafsirkan Al-Quran maka kita akan mendapatkan banyak sekali faedahnya.

Ustadz Sayyid Quthub menyeru kepada kita untuk hidup di bawah naungan Al-Quran –sebagaimana ia hidup di dalamnya- untuk menemukan rahasia, tabiat dan kunci-kuncinya…”Hidup di bawah naungan Al-Quran” bukan berarti mempelajari Al-Quran dan membacanya serta menelaah ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya..ini berarti bukan yang kami maksud..yang kami maksud adalah hidup di bawah naungan Al-Quran : manusia di bawah naungan, dalam suasana, dalam bergerak, saat lelah, saat bertarung, dan saat sedih…seperti yang terjadi pada masa awal turunnya Al-Quran…hidup dengannya dalam menghadapi kejahiliyahan yang menggejala di permukaan bumi saat ini; Dalam hati, niat dan gerak, dalam jiwanya selalu bergerak ruh Islam, dalam jiwa umat manusia, dalam kehidupannya dan kehidupan manusia juga…sekali lagi dalam menghadapi kejahiliyahan, dengan seluruh fenomena-fenomenanya, tindak-tanduknya dan adat istiadat nya, seluruh gerakannya, dan seluruh tekanan yang dilancarkan, perang dengannya berusaha membangkitkan aqidah rabbaniyah, sistem rabbani, dan segala aplikasi harus sesuai dengan manhaj –sistem dan aqidah ini setelah melakukan usaha, jihad dan perlawanan…

Inilah lingkungan Al-Quran yang mungkin manusia bisa hidup di dalamnya, merasakan kenikmatan Al-Quran, karena dengan lingkungan demikian Al-Quran turun, sebagaimana dalam lingkungan begitu pula Al-Quran diamalkan…bagi siapa yang tidak mau menjalani kehidupan seperti itu akan terkucil dari Al-Quran, walaupun mereka tenggelam dalam mempelajari, membaca dan menelaah ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya…

Usaha yang mesti kita korbankan untuk membangun jembatan antara orang-orang yang Mukhlish dan Al-Quran bukan tujuan kecuali setelah melintasi jembatan tersebut hingga sampai pada satu tempat lain dan berusaha menghidupkan lingkungan Al-Quran secara baik, dengan amal dan pergerakan, hingga pada saatnya mereka akan merasakan inilah Al-Quran, menikmati kenikmatan yang telah Allah anugerahkan kepada siapa yang Dia kehendaki… (Fi Zhilal Al-Quran : 2 : 1016-1017)

Dan menunjukkan kepada kita cara yang baik dalam membaca, mentadabburi, dan mendapatkan rahasia-rahasia dan inti dari Al-Quran, beliau berkata : “Sesungguhnya Al-Quran harus dibaca, para generasi umat Islam hendaknya menelaah nya dengan penuh kesadaran. Harus ditadabburi bahwasanya Al-Quran memiliki arahan-arahan yang hidup, selalu diturunkan hingga hari ini guna memberikan solusi pada masalah yang terjadi saat ini dan menyinari jalan menuju masa depan yang gemilang. Bukan hanya sekadar ayat dibaca dengan merdu dan indah, atau sekadar dokumentasi akan hakikat peristiwa yang terjadi di masa lampau.

Kita tidak akan bisa mengambil manfaat dari Al-Quran ini sampai kita mendapatkan darinya arahan-arahan tentang kehidupan realita kita pada saat ini dan mendatang, sebagaimana yang telah didapati oleh para generasi Islam pertama saat mereka mengambil dan mengamalkan arahan-arahan dan petunjuk-petunjuk Al-Quran dalam kehidupan mereka…saat kita membaca Al-Quran dengan penuh penghayatan maka kita akan dapati apa yang kita inginkan. Kita akan dapati keajaiban yang tidak terbetik dalam jiwa kita yang pelupa ! kita akan dapati juga kalimat-kalimatnya, ungkapan-ungkapannya, dan petunjuk-petunjuknya yang hidup, mengalir dan bergerak serta mengarahkan pada petunjuk jalan…” (Ad-Zhilal : 1 : 61)

Disebutkan –dalam pembukaan surat Ali Imran sebagai surat peperangan dan pergerakan- tentang kenikmatan hidup dengan Al-Quran dan syarat-syarat untuk mencapai dan mendapatkannya…akan tampak di sana kerugian yang mendalam antara kita dan Al-Quran jika kita berusaha mengamalkannya secara baik, menghadirkan dalam persepsi kita bahwa Al-Quran ini diberikan kepada umat yang giat dan punya semangat hidup, memiliki eksistensi diri, menghadapi berbagai peristiwa-peristiwa yang menimpa dalam kehidupan umat ini.

Akan tampak di sana dinding pemisah yang sangat tinggi antara hati dan Al-Quran, selama kita membacanya atau mendengarnya seakan ia hanya sekadar bacaan ibadah saja tidak memiliki hubungan dengan realita kehidupan manusia saat ini…

Mukjizat Al-Quran yang mengagumkan meliputi saat dia diturunkan guna menghadapi realita tertentu dan umat tertentu, pada masa dari masa-masa sejarah yang tertentu, khususnya umat ini yang berada dalam menghadapi perang yang sangat besar yang berusaha mengubah sejarah ini dan sejarah umat manusia seluruhnya. Namun –bersamaan dengan ini- Al-Quran diperlakukan, dihadirkan dan dimiliki untuk menghadapi kehidupan modern seakan-akan dia diturunkan untuk menanggulangi jamaah Islam pada masalah yang sedang berlangsung, seperti peperangan yang terjadi pada jahiliyah.

Agar kita dapat meraih kekuatan yang dimiliki Al-Quran, mendapatkan hakikat yang terdapat di dalamnya dari kehidupan yang menyeluruh, meraih petunjuk yang tersimpan untuk jamaah muslimah pada setiap generasi…maka selayaknya kita harus menghadirkan persepsi kita seperti generasi Islam pertama yang diturunkan kepada mereka Al-Quran pertama kali sehingga mereka bergerak dalam realita kehidupan mereka.

Dengan teori ini kita akan dapat melihat kehidupan yang bergerak di tengah kehidupan generasi Islam pertama. Begitu pun hidup di tengah kehidupan kita saat ini, kita merasakan bahwa Al-Quran akan selalu bersama kita saat ini dan nanti –masa mendatang-, Al-Quran bukan hanya sekadar bacaan saja yang jauh dari kehidupan nyata yang terbatas…” (Ad-Zhilal : 1 : 348-349 –ringkasan)

dalam berinteraksi bersama Al-Quran dan memahami nash-nash nya juga menunjukkan perkataan beliau : “Bahwa nash-nash Al-Quran tidak akan dapat dipahami dengan baik melalui pemahaman dari petunjuk-petunjuk bayan dan bahasa saja…namun yang pertama dan sebelum yang lainnya adalah dengan merasakan kehidupan dalam suasana sejarah pergerakan, dalam realita positif dan menghubungkannya dengan realita kehidupan nyata. Al-Quran tidak akan terbuka rahasianya melalui pandangan yang sangat jauh ini kecuali dalam wujud persesuaian realita sejarah…hingga akan tampak sentuhan-sentuhannya yang lestari, objektivitas yang terus menerus, namun bagi siapa yang bergerak dengan ajaran agama saja, bergelut dengannya seperti yang dilakukan ketika pertama kali ayat diturunkan pertama kali, menghadapi suasana dan keadaan seperti yang mereka hadapi. Dan tidak bisa diungkap rahasia Al-Quran dari “Al-Qoidun” orang-orang yang malas, hanya duduk-duduk tanpa usaha, yaitu mereka yang hanya membahas nash-nash Al-Quran dari segi bahasa dan bayan saja…merekalah yang disebut “al-Qoidun’. (Ad-Zhilal : 3 : 1453- Ringkasan)

Sesungguhnya Al-Quran memiliki tabiat pergerakan dan misi yang nyata, hidup dan bergerak, dari sini berarti Al-Quran tidak akan bisa dirasakan dan diperlakukan dengan baik kecuali bagi siapa yang bergerak secara benar dan pasti dalam realita…beliau berkata : “sesungguhnya Al-Quran tidak bisa dirasakan kecuali yang turun dan bergelut dalam kancah peperangan ini, bergerak seperti yang terjadi sebelumnya saat pertama kali diturunkan Al-Quran. Mereka yang tidak mendapatkan nilai-nilai dan petunjuk-petunjuk Al-Quran adalah “Qoidun” –malas-. Mempelajari Al-Quran dari segi bayan atau sekadar seni yang tidak dapat memiliki hakikat kebenaran sedikit pun dari hanya sekadar duduk, diam dan tenang, jauh dari kancah pertempuran dan jauh dari pergerakan…bahwa hakikat Al-Quran ini selamanya tidak akan dapat direngkuh oleh orang yang malas, bahwa rahasia yang terkandung di dalamnya tidak akan muncul bagi siapa yang terpengaruh dengan ketenteraman dan ketenangan beribadah kepada selain Allah, beragama untuk thagut selain Allah…(Ad-Zhilal : 4 : 1864)

pengertian di atas dikuatkan dengan pernyataan lainnya : “Demikianlah Al-Quran akan terus bergerak pada hari ini dan esok –masa mendatang- dalam memunculkan kebangkitan Islam, menggerakkannya dalam jalan dakwah yang terprogram”.

Gerakan ini tentunya butuh kepada Al-Quran yang memberikan ilham dan wahyu. Ilham dalam manhaj gerakan, konsep dan langkah-langkah, sedangkan wahyu mengarahkan konsep dan langkah tersebut jika dibutuhkan, dan memberi kekuatan bathin terhadap apa yang akan dihadapi di penghujung jalan.

Al-Quran –dalam persepsi ini- tidak hanya sekadar ayat-ayat yang dibaca untuk meminta berkah, namun di dalamnya berlimpah kehidupan yang selalu turun atas jamaah muslimah yang bergerak bersamanya, mengikuti arahan-arahannya, dan mengharap ganjaran dan janji Allah SWT.

Inilah yang kami maksud bahwa Al-Quran tidak akan terbuka rahasia-rahasianya kecuali bagi golongan muslim yang berinteraksi dengannya untuk merealisasikan petunjuk-petunjuknya di alam realita, bukan bagi mereka yang hanya sekadar membacanya untuk meminta berkah ! bukan bagi mereka yang membacanya hanya untuk belajar seni dan keilmuan, dan juga bukan bagi mereka yang hanya mempelajari dan membahas dalam bidang bayan saja !

Mereka semua sama sekali tidak akan mendapatkan dari Al-Quran sesuatu apapun, karena Al-Quran tidak diturunkan bukan untuk sekadar dipelajari dan dijadikan mata pelajaran namun sebagai pelajaran pergerakan dan taujih –pemberi petunjuk-..” (Fi Zhilal Al-Quran 4 : 1948)

Kita cukupkan cukilan yang memberikan wawasan untuk kita yang bersumber dari kitab Ad-Zhilal, bersegera memperbaiki pemahaman Al-Quran dan mentadabburinya, berinteraksi dengannya seputar teori pergerakan, menggunakan kunci-kunci yang memberi petunjuk dalam berinteraksi dan bertadabbur…karena yang demikian yang sesuai dengan tabiat dasar Al-Quran, karakteristiknya yang unik, ketahuilah yang demikian adalah “Realita pergerakan” sebagai kunci dalam berinteraksi dengan Al-Kitab yang mengagumkan dan mukjizat…

Kita tutup cukilan dengan paragraph yang ditulis oleh Sayyid Quthub, yang menjelaskan karakteristik dan menunjukkan kiat –kunci- teori ini, menuntun kepada system ini… di antara keistimewaannya bahwasanya yang demikian sebagai ringkasan pendapatnya, yaitu pendapat akhir sekali yang beliau tetapkan dan menjadi sebuah tonggak dan keyakinan, hakikat yang qot’i–tidak bisa ditawar-tawar lagi-…karena seperti yang beliau ungkapkan dalam pendahulunya adi surat Al-Hijr –dari cetakan yang sudah direvisi- yang ditulis sebelum dihukum mati beberapa hari –beberapa saat- !!

Beliau berkata : …”Karena itu gerakan Islam akan selalu berhadapan –yang menjadi kebutuhan dan tuntutan- setiap kali berulang masa ini (masa penghadangan dakwah Islam di Mekah antara tahun kesedihan dan Hijrah), seperti yang dihadapi gerakan Islam sekarang di era modern ini…

Kita berkeyakinan atas karakteristik Al-Quran ini …keunggulan realita pergerakan Islam…karena dalam pandangan kami hal tersebut merupakan kunci dalam berinteraksi, memahami, menguasai dengan Al-Quran dan mengetahui misi dan tujuannya.

Dan yang demikian harus disertai dengan keadaan, situasi, kondisi, kebutuhan, dan tuntutan realita amaliyah seperti saat diturunkannya dengan Al-Quran pertama kali…hal tersebut guna mengetahui arah tujuan nash dan aspek-aspek petunjuk-petunjuknya, meneropong ambisi nya yang selalu bergerak di tengah kehidupan yang berhadapan dengan realita sebagaimana makhluk hidup yang bergerak –berinteraksi dengannya atau berseberangan dengannya…pandangan ini merupakan perkara yang sangat urgen guna memahami hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Quran dan merasakan kenikmatan bersamanya, sebagaimana ia juga sangat penting memanfaatkan petunjuk-petunjuknya setiap kali berulang suasana dan situasi di masa sejarah yang akan datang, khususnya zaman yang sedang kita hadapi saat ini, saat kita mengawali pergerakan dakwah Islam.
Oleh: Syarifuddin Mustafa, MA

Komunitas

Entri Populer

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys